Bekas Ketua BK Dewan Divonis Pidana Penjara

Bekas Ketua BK Dewan Divonis Pidana Penjara
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - TERNATE - Sidang putusan terhadap M Safaat Lutia, anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) yang terlibat kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sempat ditunda lima kali. Setelah menunggu waktu lama, akhirnya  Safaat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (12/10).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua PN Ternate Hendri Tobing tersebut, mantan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kepsul itu dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun.

Dalam amar putusan majelis, politikus Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Narkotika.

Selain itu, hal yang memberatkan terdakwa di antaranya telah membuat malu lembaga legislatif. "Setelah memperhatikan fakta persidangan, majelis yang mengadili setelah bermusyawarah, menjatuhi terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun," ucap Hendri Tobing dalam amar putusan, kemarin.

Safaat sendiri di hadapan majelis terlihat pasrah dan menerima putusan majelis. "Saya menerima putusannya majelis," kata Safaat seperti dilansir Malut Post (Jawa Pos Group).

Sementara JPU yang sebelumnya menuntut Safaat 1 tahun 5 bulan penjara dalam sidang kemarin mengaku masih akan memikirkan upaya hukum yang bakal diambil. "Kita masih pikir-pikir majelis," ujar JPU Kejati Malut Apris Lingua.(JPG/tr-02/jfr/fri/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Ketua OKP Ini Dicokok Polisi

TERNATE - Sidang putusan terhadap M Safaat Lutia, anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) yang terlibat kasus penyalahgunaan Narkotika jenis


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News