Bekas Ketua PTUN Medan Akui 3 Kali Disuap OC Kaligis

Bekas Ketua PTUN Medan Akui 3 Kali Disuap OC Kaligis
OC Kaligis. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Ini terima kasih dari Pak OC," ujar Tripeni menirukan apa yang disampaikan Yagari ketika menyerahkan amplop. Namun dia klaim tidak mengerti terkait apa ucapan terima kasih itu.

Berdasarkan kesaksian-kesaksian tersebut, total uang yang diterima Tripeni dari Kaligis adalah SGD 5 ribu dan USD 15 ribu. Jumlah itu konsisten dengan apa yang tertera dalam dakwaan JPU.

Tripeni pun mengungkapkan bahwa Kaligis sebenarnya pernah juga mencoba menyerahkan uang kepadanya pada tanggal 2 Juli 2015. Namun ketika itu dia menolak pemberian tersebut. "Ada amplop tapi saya tolak," jelasnya.

OC Kaligis didakwa menyuap tiga hakim dan seorang panitera PTUN Medan. Suap diberikan untuk memengaruhi putusan hakim dalam gugatan yang diajukan Ahmad Fuad Lubis. Dalam perkara tersebut kantor hukum Kaligis menjadi kuasa hukum dari Ahmad Fuad.

Atas perbuatannya, mantan ketua Mahkamah Partai NasDem itu diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (dil/jpnn)


JAKARTA - Tripeni Irianto Putro mengakui pernah menerima amplop berisi uang dari advokat Otto Cornelis Kaligis. Pemberian itu terkait gugatan atas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News