Bekas Kiper Persijap Jepara Ditangkap Gegara Sabu-Sabu
jpnn.com, JEPARA - Aparat Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) dibantu Polres Jepara menangkap Danang Wihatmoko, bekas Kiper Persijap Jepara, karena diduga terlibat dalam penggunaan narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (11/9).
"Kami hanya membantu Direktorat Narkoba Polda Jateng. Penangkapannya di Jepara," ujar Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman.
Kasatnarkoba Polres Jepara AKP Hendro Asriyanto menambahkan, tersangka saat ini masih diamankan di Polres Jepara karena masih dalam pemeriksaan.
Kasus narkoba yang menjerat mantan kiper Persijap Jepara itu, kini dilimpahkan oleh Polda Jateng ke Polres Jepara.
Polres Jepara sepanjang Januari-September 2019 berhasil mengungkap 28 kasus narkoba. Sedangkan kasus narkoba yang melibatkan olahragawan baru pertama kalinya menyusul tertangkapnya Danang itu.
Kepada petugas, Danang Wihatmoko mengaku sudah berupaya berhenti mengonsumsi sabu-sabu karena ingat keluarga, namun kenyataannya justru seperti ini. "Konsumsi sabu sudah sejak lama karena ditawari teman," ujarnya.
Danang yang pernah dua kali masuk seleksi timnas itu gantung sepatu sejak lima tahun lalu. Sementara, aktivitas Danang saat ini yakni menjadi sopir truk serta pekerjaan lain sesuai permintaan.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka berupa sebuah paket sabu-sabu seberat 500 miligram. (ant/jpnn)
Danang Wihatmoko yang pernah dua kali masuk seleksi timnas, gantung sepatu sejak lima tahun lalu.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi