Bekas Orang Nomor Dua Partai NasDem Dihukum 1,5 Tahun Bui
Senin, 21 Desember 2015 – 18:06 WIB
"Jadi, apa yang disampaikan majelis sudah jelas, sudah terang. Kami gak pikir panjang, kami terima," kata Rio usai sidang. (boy/jpnn)
JAKARTA - Mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella diganjar hukuman penjara 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan oleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak