Berkas Penyidikan Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber Dibalikin Jaksa, Ada Apa?
jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung mengembalikan berkas penyidikan AA, tersangka penusukan terhadap Syekh Ali Jaber ke penyidik Polresta setempat.
Jaksa menyatakan berkas penyidikan tersebut belum lengkap.
"Setelah melakukan penelitian, kita (jaksa-red) berpendapat bahwa berkas belum lengkap," ucap Kajari Bandarlampung Abdullah Noer Deny, Selasa (29/9).
Dalam pengembalian berkas tersebut, jaksa meminta penyidik kepolisian melengkapi syarat formil dan materil. Namun Abdullah Noer berdalih tak bisa menerangkan lebih jauh mengenai kedua syarat tersebut.
"Isi daripada petunjuk kami tidak bisa kami sampaikan karena itu hanya boleh disampaikan ke penyidik. Nanti akan disampaikan ke persidangan," jelas Abdullah Noer.
Noer beralasan pengembalian berkas penyidikan yang belum lengkap kepada penyidik merupakan hal biasa. Terlebih penyusunannya hanya dilakukan dalam sepekan.
Kejari Bandarlampung berkomitmen akan berupaya mempercepat supaya kasus penusukan ulama kondang asal Madinah itu bisa segera dibawa ke persidangan.
"Karena (disusun) satu minggu wajar ada beberapa syarat yang belum dilengkapi. Saya minta jaksa berkoordinasi dengan penyidik agar berkasnya segera lengkap supaya tidak bolak-balik," kata Noer menambahkan.(antara/jpnn)
Kejaksaan menyebut ada dua syarat yang belum dilengkapi penyidik di berkas tersangka penusuk Syekh Ali Jaber.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- 5 Pelaku Curanmor yang Kerap Beraksi di Bandarlampung Ditangkap Polisi
- Bupati Lampung Timur Diperiksa Jaksa terkait Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas
- Kawanan Gajah Liar Masuk Permukiman & Merusak 7 Rumah Warga di Tanggamus Lampung
- Harimau Sumatra Terekam Kamera di Pesisir Barat Lampung, Melintas Dekat Kandang Jebak
- Gedung Layanan RS Bhayangkara Ruwa Jurai Diresmikan, Ini Pesan Kapolda Lampung
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung