Bekas Petinggi Adhi Karya Bali jadi Tersangka Pencucian Uang
jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung menetapkan bekas Kepala Divisi VII PT Adhi Karya Bali (Persero) Tbk, WIS, sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.
Juru Bicara Kejagung Setia Untung Arimuladi menjelaskan penetapan WIS sebagai tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor : Print-15/F.2/Fd.1/02/2014, tanggal 27 Februari 2014.
Untung menjelaskan, tersangka diduga menampung uang yang bersumber dari efisiensi uang anggaran proyek (laba perusahaan), dan hasil pencairan klaim asuransi kerugian dari PT Jasa Raharja Putra pada periode Februari 2009 sampai dengan Juli 2010 ke dalam rekening pribadinya.
"Dan dipergunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang di luar dari Rencana Kerja Anggaran Divisi (RKAD) serta untuk kepentingan pribadi tersangka sejumlah kurang lebih Rp 15.384.969.744,69," kata Untung, Senin (17/3).
Menurut Untung, penetapan sebagai tersangka ini setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan WIS.
Berikutnya, tujuh orang Tim Penyidik telah menyusun rencana dan tahap-thap pengumpulan bukti dalam pelaksanaan penyidikan.
Rencananya, Selasa (18/3), dalam rangka percepatan proses penyidikan, tim penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berlokasi di Provinsi Bali. "Pemeriksaannya dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Bali," katanya.
Tiga saksi yang akan diperiksa, kata Untung yakni, Imam Baehaki selaku bekas Kepala Divisi Konstruksi VII Bali PT. Adhi Karya Bali (Persero) Tbk, Basri Irnaningsih sebagai bekas Manager Administrasi Keuangan Kantor Divisi Konstruksi VII Bali PT. Adhi Karya Bali (Persero),Tbk, dan Handoko Tri Sudibyo, ST selaku Mantan Manager Administrasi Keuangan Kantor Divisi Konstruksi VII Bali PT. Adhi Karya Bali (Persero) Tbk. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kejaksaan Agung menetapkan bekas Kepala Divisi VII PT Adhi Karya Bali (Persero) Tbk, WIS, sebagai tersangka dugaan tindak pidana
- Dies Natalis ke-60, IPB Berikan ‘Fateta Award 2024’ Kepada Menteri LHK dan Direktur Utama Astra
- Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, Pakar Hukum Sebut SK Bupati Tidak Melanggar UU Minerba
- Kurator dan Pengurus Rawan Jadi Objek Tindak Pidana dalam Kasus Kapailitan dan PKPU
- Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Fokus pada Formasi di Dinas Asal, Cek Lainnya
- Soal Keppres IKN, Jokowi Maunya Prabowo yang Meneken
- Semarakkan Literasi di Masyarakat, TBM Bukit Duri Bercerita Gelar Baca Nyaring