Bekas Petinggi Antam Ini Digarap KPK Terkait Korupsi Pengolahan Anode Logam

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan mantan Vice President Marketing, Sales and Operation Support, Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Muhidin pada Selasa (8/2).
Bekas petinggi PT Antam itu akan diperiksa sebagai saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi dalam kerja sama pengolahan anode logam antara perusahaan pelat merah itu dengan PT Loco Montrado pada 2017.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (8/2).
Selain Muhidin, KPK juga memeriksa mantan Manufacture Product and Service Trading Senior Officer, UBPP LM PT Antam Nursyahrini Dewi.
Fikri mengharapkan kedua saksi itu hadir untuk pendalaman materi dalam dugaan rasuah ini.
Seperti diketahui, kasus dugaan rasuah ini sudah masuk ke tahap penyidikan di KPK.
Hingga kini lembaga antirasuah itu masih merahasiakan identitas pihak-pihak yang ditetapkan tersangka.
Namun demikian, ada salah satu tersangka terungkap setelah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menang melawan KPK.
Penyidik KPK periksa bekas petinggi PT Antam terkait dugaan korupsi dalam kerja sama pengolahan anode logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado.
- KPK Sita Motor Royal Enfield Ridwan Kamil, Kapan Dipanggil?
- Sidang Mediasi Agustiani Tio vs Rossa Purbo, Permintaan Dispensasi Kesehatan Belum Direspons
- KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Jabatannya di KONI Jatim
- Kejagung Paling Dipercaya Publik, Pakar Prediksi Serangan Balik Koruptor Makin Gencar
- Wilmar Group Suap Hakim Rp 60 M Demi Lepas dari Korupsi CPO, Ada Peran Marcella Santoso
- Putusan Hakim di Perkara Korupsi PLTU Bukit Asam Dinilai Tak Sesuai Fakta Persidangan