Bekas Petinggi Antam Ini Digarap KPK Terkait Korupsi Pengolahan Anode Logam
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan mantan Vice President Marketing, Sales and Operation Support, Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Muhidin pada Selasa (8/2).
Bekas petinggi PT Antam itu akan diperiksa sebagai saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi dalam kerja sama pengolahan anode logam antara perusahaan pelat merah itu dengan PT Loco Montrado pada 2017.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (8/2).
Selain Muhidin, KPK juga memeriksa mantan Manufacture Product and Service Trading Senior Officer, UBPP LM PT Antam Nursyahrini Dewi.
Fikri mengharapkan kedua saksi itu hadir untuk pendalaman materi dalam dugaan rasuah ini.
Seperti diketahui, kasus dugaan rasuah ini sudah masuk ke tahap penyidikan di KPK.
Hingga kini lembaga antirasuah itu masih merahasiakan identitas pihak-pihak yang ditetapkan tersangka.
Namun demikian, ada salah satu tersangka terungkap setelah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menang melawan KPK.
Penyidik KPK periksa bekas petinggi PT Antam terkait dugaan korupsi dalam kerja sama pengolahan anode logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado.
- Chandra Soroti Pemidanaan terhadap Kebijakan di Kasus Tom Lembong
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Soal Jet Pribadi Kaesang, Hasto: Ada Pihak yang Coba Mengendalikan KPK
- Jam Tangan Dirdik Jampidsus Kejagung Disorot, ART: Sikapi dengan Bijak
- Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya