Bekas Petinggi Peruri Ditahan
Rabu, 24 November 2010 – 04:09 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan empat bekas petinggi Perusahaan Umum Percetakan Uang Negara Republik Indonesia (Perum Peruri) karena diduga korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan biaya operasional direksi (biopsi) tahun 2000-2007. Mereka yang ditahan termasuk mantan Dirut Peruri M Kusnan Martono, mantan Direktur Logistik Marlan Arief, mantan Direktur Pemasaran Suparman, dan mantan Direktur Produksi Abu Bakar Baay. Uang tadi, lanjut Babul, kemudian ditabung ke rekening pribadi Direktur Keuangan Islamet. Dalam kasus ini, kejaksaan sempat menetepakan Islamet sebagai tersangka namun gugur demi hukum karena yang bersangkutan meninggal dunia awal 2010 lalu.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Babul Khoir Harahap menyebutkan, keempatnya ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung terhitung Selasa (23/11) malam sampai 12 Desember 2010. "Demi kepentingan penyidikan keempatnya kita tahan," ucap Babul saat menggelar jumpa pers, Selasa (23/11) malam.
Baca Juga:
Berdasar hitungan penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), lanjut Babul, dalam kasus ini negara dirugikan mencapai Rp 11.326.931.112. Adapun modus korupsi yang digunakan para tersangka yakni dengan menarik seluruh dana biopsi dari kas perusahaan secara sekaligus dan langsung dibebankan sebagai biaya pembukuan perusahaan.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan empat bekas petinggi Perusahaan Umum Percetakan Uang Negara Republik Indonesia (Perum Peruri) karena diduga korupsi
BERITA TERKAIT
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian