Bekas Petinggi Peruri Ditahan
Rabu, 24 November 2010 – 04:09 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan empat bekas petinggi Perusahaan Umum Percetakan Uang Negara Republik Indonesia (Perum Peruri) karena diduga korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan biaya operasional direksi (biopsi) tahun 2000-2007. Mereka yang ditahan termasuk mantan Dirut Peruri M Kusnan Martono, mantan Direktur Logistik Marlan Arief, mantan Direktur Pemasaran Suparman, dan mantan Direktur Produksi Abu Bakar Baay. Uang tadi, lanjut Babul, kemudian ditabung ke rekening pribadi Direktur Keuangan Islamet. Dalam kasus ini, kejaksaan sempat menetepakan Islamet sebagai tersangka namun gugur demi hukum karena yang bersangkutan meninggal dunia awal 2010 lalu.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Babul Khoir Harahap menyebutkan, keempatnya ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung terhitung Selasa (23/11) malam sampai 12 Desember 2010. "Demi kepentingan penyidikan keempatnya kita tahan," ucap Babul saat menggelar jumpa pers, Selasa (23/11) malam.
Baca Juga:
Berdasar hitungan penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), lanjut Babul, dalam kasus ini negara dirugikan mencapai Rp 11.326.931.112. Adapun modus korupsi yang digunakan para tersangka yakni dengan menarik seluruh dana biopsi dari kas perusahaan secara sekaligus dan langsung dibebankan sebagai biaya pembukuan perusahaan.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan empat bekas petinggi Perusahaan Umum Percetakan Uang Negara Republik Indonesia (Perum Peruri) karena diduga korupsi
BERITA TERKAIT
- Kaltim Raih Juara Pertama Cabang Fahmil Quran Putra MTQN ke-30
- Pemanfaatan Drone dalam Sektor Pertambangan Semakin Dilirik
- Jumpa Pers Kadin Arsjad Rasjid Digagalkan Oknum Petugas, Wartawan Dilarang Masuk
- Akademisi: KPK Bisa Jemput Paksa Bos Mineral Trobos di Kasus Abdul Gani Kasuba
- Kapolda Sulsel Diminta Memenuhi Undangan Klarifikasi dari Kompolnas Soal Dugaan Intimidasi Wartawan
- Soal Isu Pembubaran MLB NU, Ini Pesan Gus Salam untuk GP Ansor, Banser, dan Pagar Nusa