Bekas Petinggi Peruri Ditahan

Bekas Petinggi Peruri Ditahan
Bekas Petinggi Peruri Ditahan
Keempat tersangka dijerat dengan tuduhan memperkaya diri, orang lain atau korporasi serta menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi atau orang lain yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (pra/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan empat bekas petinggi Perusahaan Umum Percetakan Uang Negara Republik Indonesia (Perum Peruri) karena diduga korupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News