Bekas Sekda Bandung Resmi Tersangka
Senin, 01 Juli 2013 – 15:55 WIB
JAKARTA - Bekas Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bandung Edi Siswadi resmi menjadi tersangka dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung. Dalam kesempatan itu, Johan juga mengumumkan penetapan Wali Kota Bandung, Dada Rosada, sebagai tersangka.
"Penyidik menemukan dua alat bukti untuk menyimpulkan ES selaku Sekda Kota Bandung sebagai tersangka," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi Sapto Prabowo, Senin (1/7), di Kantor KPK.
Dijelaskan Johan, Edi diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dgn UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. "Ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 1 Juli," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Bekas Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bandung Edi Siswadi resmi menjadi tersangka dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi dana
BERITA TERKAIT
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi