Bekas Sekda Bandung Resmi Tersangka
Senin, 01 Juli 2013 – 15:55 WIB

Bekas Sekda Bandung Resmi Tersangka
"Penyidik menemukan dua alat bukti untuk menyimpulkan DR selaku Wali Kota Bandung sebagai tersangka," ujar Johan.
Dijelaskan Johan, Dada Rosada diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dgn UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. "Penetapan sejak tanggal 1 Juli 2013," tegasnya.
Pada kasus ini, KPK sudah menetapkan Setyabudi, Ketua Ormas Gasibu Padjajaran, Toto Hutagalung, anak buah Toto, Asep Triana serta Pelaksana Tugs Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bandung, Herry Nurhayat sebagai tersangka. Selain Dada dan Edi, para tersangka ini sudah dijebloskan ke sel tahanan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Bekas Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bandung Edi Siswadi resmi menjadi tersangka dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi dana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia