Bekas Sekjen KY Dicecar Seputar Pemberian Mandat

jpnn.com - JAKARTA - Bekas Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Muzayiin Mahbub merampungkan pemeriksaannya di Kejaksaan Agung, Rabu (7/5). Dia digarap dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan korupsi dan pencucian uang Pegawai KY Al Jona Kautsar.
Juru Bicara Kejagung, Setia Untung Arimuladi mengatakan, Muzayiin diperiksa soal kronologis tugas dan kewenangan saat menjabat Sekjen KY.
Penyidik juga menanyakan perihal dikeluarkannya keputusan pelaksanaan distribusi Uang Layanan Persidangan dan Uang Layanan Penanganan Penyelesaian Laporan Masyarakat kepada pejabat atau pegawai KY.
"Salah satu yang dipercayakan oleh saksi adalah tersangka AJK membuat daftar rekapitulasi pendistribusian uang tersebut," ungkapnya di Kejagung, Rabu (7/5).
Selain Muzayiin, Kejagung juga mengagendakan pemeriksaan Pimpinan BRI cabang Veteran, Jakarta Pusat, Arief Suhirman. Hanya saja, Untung menambahkan, penyidik urung meminta keterangan kepada Arief, lantaran baru menjabat sebagai pimpinan BRI pada Oktober 2013.
"Sehingga yang bersangkutan belum mengetahui atau siap untuk memberikan keterangan di depan penyidik," ujar Untung.(boy/jpnn)
JAKARTA - Bekas Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Muzayiin Mahbub merampungkan pemeriksaannya di Kejaksaan Agung, Rabu (7/5). Dia digarap dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dokter Kandungan Cabuli Bumil di Garut Mengidap Fetish?
- Kepala BKN: Tes PPPK Tahap 2 Dimulai 22 April, Honorer Persiapkan Diri
- Penumpang Batik Air Dikeluarkan dari Pesawat Gegara Mengaku Bawa Bom
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- Ruang Sidang Hasto Disusupi Provokator yang Mengaku Dibayar Rp 50 Ribu
- Kementerian PKP Akan Renovasi 500 Rumah Warga Miskin Ekstrem di Jateng