Bekas Sekjen KY Dicecar Seputar Pemberian Mandat
jpnn.com - JAKARTA - Bekas Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Muzayiin Mahbub merampungkan pemeriksaannya di Kejaksaan Agung, Rabu (7/5). Dia digarap dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan korupsi dan pencucian uang Pegawai KY Al Jona Kautsar.
Juru Bicara Kejagung, Setia Untung Arimuladi mengatakan, Muzayiin diperiksa soal kronologis tugas dan kewenangan saat menjabat Sekjen KY.
Penyidik juga menanyakan perihal dikeluarkannya keputusan pelaksanaan distribusi Uang Layanan Persidangan dan Uang Layanan Penanganan Penyelesaian Laporan Masyarakat kepada pejabat atau pegawai KY.
"Salah satu yang dipercayakan oleh saksi adalah tersangka AJK membuat daftar rekapitulasi pendistribusian uang tersebut," ungkapnya di Kejagung, Rabu (7/5).
Selain Muzayiin, Kejagung juga mengagendakan pemeriksaan Pimpinan BRI cabang Veteran, Jakarta Pusat, Arief Suhirman. Hanya saja, Untung menambahkan, penyidik urung meminta keterangan kepada Arief, lantaran baru menjabat sebagai pimpinan BRI pada Oktober 2013.
"Sehingga yang bersangkutan belum mengetahui atau siap untuk memberikan keterangan di depan penyidik," ujar Untung.(boy/jpnn)
JAKARTA - Bekas Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Muzayiin Mahbub merampungkan pemeriksaannya di Kejaksaan Agung, Rabu (7/5). Dia digarap dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai