Bekas Sekjen KY Diperiksa Kejagung
jpnn.com - JAKARTA-- Kejaksaan Agung mengagendakan pemeriksaan dua saksi kasus dugaan korupsi dan pencucian uang staf Komisi Yudisial, Al Jona Kautsar.
Dua saksi yang diperiksa adalah bekas Sekretaris Jenderal KY Muzayiin Mahbub, dan Pimpinan Cabang BRI Veteran, Jakarta Pusat Arief Suhirman.
"Diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara Kejagung Setia Untung Arimuladi, Rabu (7/5) di Jakarta.
Seperti diketahui, Al Jona merupakan staf KY yang bertugas membuat Daftar Rekapitulasi untuk pembayaran Uang Layanan Persidangan (ULP) dan Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat (ULS) kepada pejabat/pegawai KY.
Dia diduga melakukan penggelembungan harga (mark up) rekapitulasi yang mencapai selisihnya lebih dari Rp 4 miliar. Uang hasil mark up tersebut diduga disimpan di rekening pribadinya. (boy/jpnn)
JAKARTA-- Kejaksaan Agung mengagendakan pemeriksaan dua saksi kasus dugaan korupsi dan pencucian uang staf Komisi Yudisial, Al Jona Kautsar. Dua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penetapan Tersangka Hasto Politisasi Jelang Kongres PDIP? KPK Bilang Begini
- Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Deputi KemenPAN-RB Beri Penjelasan
- Tinjau Gereja, Pj Gubernur Jakarta Pastikan Natal Berjalan Lancar
- Menko Pratikno dan Stakeholder Tinjau Pelabuhan Merak untuk Pastikan Kelancaran Nataru
- Kemensos dan BKN Gelar Tes Pegawai Disabilitas Netra dengan Sistem Komputer CACT
- Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka, Pengamat: KPK Harus Beri Penjelasan Terbuka