Bekas Sekretaris KPU Diganjar 2 Tahun Penjara
Jumat, 26 April 2013 – 03:22 WIB
KENDARI - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Sulawesi Tenggara memvonis 2 tahun penjara mantan sekretaris KPUD Konawe selatan, Nasaruddin Kurais. Putusan yang dijatuhi Nasaruddin, lebih ringan dibandingkan dengan vonis yang dijatuhkan bendaharanya, Juan Kusuma Silondae selama 4,6 tahun.
Terdakwa terbukti telah menyalahgunakan jabatannya dalam kasus tindak pidana korupsi anggaran Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2009 lalu hingga kerugian negara sebesar Rp 2,2 miliar.
Selain vonis dua tahun penjara, majelis hakim yang diketuai, Aminuddin SH bersama dua hakim anggota yakni Yon Efri SH dan Syamsul Bahri, SH, juga membebani terdakwa membayar denda Rp 50 juta. Jika tak mampu dibayar, maka masa kurungan ditambah tiga bulan.
Baca Juga:
KENDARI - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Sulawesi Tenggara memvonis 2 tahun penjara mantan sekretaris KPUD Konawe selatan, Nasaruddin
BERITA TERKAIT
- Pemprov Uji Coba Helipad Kantor Gubernur Papua Barat
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- 4 Rumah dan 1 Bengkel di Agam Terkena Longsor, 22 Jiwa Terdampak
- PAM Jaya Pasang Pompa Alkon, Masyarakat Bilang Begini soal Dampaknya
- Bus Rombongan SMP Bogor Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, 4 Orang Tewas
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar