Bekas Sekretaris KPU Diganjar 2 Tahun Penjara

Bekas Sekretaris KPU Diganjar 2 Tahun Penjara
Bekas Sekretaris KPU Diganjar 2 Tahun Penjara
KENDARI - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Sulawesi Tenggara memvonis 2 tahun penjara mantan sekretaris KPUD Konawe selatan, Nasaruddin Kurais.

Terdakwa terbukti telah menyalahgunakan jabatannya dalam kasus tindak pidana korupsi anggaran Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2009 lalu hingga kerugian negara sebesar Rp 2,2 miliar.

Selain vonis dua tahun penjara, majelis hakim yang diketuai, Aminuddin SH bersama dua hakim anggota yakni Yon Efri SH dan Syamsul Bahri, SH, juga membebani terdakwa membayar denda Rp 50 juta. Jika tak mampu dibayar, maka masa kurungan ditambah tiga bulan. 

   

Putusan yang dijatuhi Nasaruddin, lebih ringan dibandingkan dengan vonis yang dijatuhkan bendaharanya,  Juan Kusuma Silondae selama 4,6 tahun.

   

KENDARI - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Sulawesi Tenggara memvonis 2 tahun penjara mantan sekretaris KPUD Konawe selatan, Nasaruddin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News