Bekas Sekretaris KPU Diganjar 2 Tahun Penjara
Jumat, 26 April 2013 – 03:22 WIB

Bekas Sekretaris KPU Diganjar 2 Tahun Penjara
KENDARI - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Sulawesi Tenggara memvonis 2 tahun penjara mantan sekretaris KPUD Konawe selatan, Nasaruddin Kurais. Putusan yang dijatuhi Nasaruddin, lebih ringan dibandingkan dengan vonis yang dijatuhkan bendaharanya, Juan Kusuma Silondae selama 4,6 tahun.
Terdakwa terbukti telah menyalahgunakan jabatannya dalam kasus tindak pidana korupsi anggaran Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2009 lalu hingga kerugian negara sebesar Rp 2,2 miliar.
Selain vonis dua tahun penjara, majelis hakim yang diketuai, Aminuddin SH bersama dua hakim anggota yakni Yon Efri SH dan Syamsul Bahri, SH, juga membebani terdakwa membayar denda Rp 50 juta. Jika tak mampu dibayar, maka masa kurungan ditambah tiga bulan.
Baca Juga:
KENDARI - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Sulawesi Tenggara memvonis 2 tahun penjara mantan sekretaris KPUD Konawe selatan, Nasaruddin
BERITA TERKAIT
- Banjir di Padangsidimpuan, 711 Jiwa Mengungsi
- Bupati Sujiwo Pastikan THR Non-ASN segera Cair, Sudah Dianggarkan Rp 1,6 Miliar
- Hujan Deras, Banjir dan Longsor Menerjang Madiun
- Ruslan Tenggelam di Sungai Komering, Tim SAR Lakukan Pencarian
- Kemenag: 7 Calon Jemaah Haji Asal Kota Mataram Meninggal Dunia
- ABK Jukung Tenggelam di Sungai Komering Masih belum Ditemukan, Tim SAR Terus Bergerak