Bekas Sekretaris KPU Diganjar 2 Tahun Penjara
Jumat, 26 April 2013 – 03:22 WIB

Bekas Sekretaris KPU Diganjar 2 Tahun Penjara
KENDARI - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Sulawesi Tenggara memvonis 2 tahun penjara mantan sekretaris KPUD Konawe selatan, Nasaruddin Kurais. Putusan yang dijatuhi Nasaruddin, lebih ringan dibandingkan dengan vonis yang dijatuhkan bendaharanya, Juan Kusuma Silondae selama 4,6 tahun.
Terdakwa terbukti telah menyalahgunakan jabatannya dalam kasus tindak pidana korupsi anggaran Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2009 lalu hingga kerugian negara sebesar Rp 2,2 miliar.
Selain vonis dua tahun penjara, majelis hakim yang diketuai, Aminuddin SH bersama dua hakim anggota yakni Yon Efri SH dan Syamsul Bahri, SH, juga membebani terdakwa membayar denda Rp 50 juta. Jika tak mampu dibayar, maka masa kurungan ditambah tiga bulan.
Baca Juga:
KENDARI - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Sulawesi Tenggara memvonis 2 tahun penjara mantan sekretaris KPUD Konawe selatan, Nasaruddin
BERITA TERKAIT
- Pengamat: Dedi Mulyadi Otokratik, tetapi Bukan Otoriter
- Kerangka Manusia Ditemukan di Ladang Tebu Bantul, Polisi Bilang Begini
- Gelombang Tinggi Berpotensi Terjadi, BMKG Imbau Nelayan di DIY Tunda Melaut
- Banjir-Longsor di Madiun Mengakibatkan Satu Orang Hilang
- Panen Raya di Gresik, Mentan Amran Pantau Harga Gabah Petani
- THR PNS & PPPK Pasaman Rp 27 Miliar, Pencairan Menunggu Transfer Anggaran dari Pusat