Bekas Sekretaris KPU Diganjar 2 Tahun Penjara
Jumat, 26 April 2013 – 03:22 WIB
Dalam persidangan, majelis hakim membenarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemotongan secara sepihak sehingga merugikan negara sebesar Rp 2,2 miliar.
Sementara kuasa hukum terdakwa, Tajuddin Sido mengaku, masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim. "Saya masih akan merundingkan dengan keluarga klien saya, apakah menerima putusan itu atau melakukan upaya banding," kata Tajuddin seperti yang dilansir Kendari Pos (Jawa Pos Group), Jumat (26/4). (p4/KP)
KENDARI - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Sulawesi Tenggara memvonis 2 tahun penjara mantan sekretaris KPUD Konawe selatan, Nasaruddin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap