Bekas Sekretaris KPU Diganjar 2 Tahun Penjara

Bekas Sekretaris KPU Diganjar 2 Tahun Penjara
Bekas Sekretaris KPU Diganjar 2 Tahun Penjara
Dalam persidangan, majelis hakim membenarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan  (BPK) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemotongan secara sepihak sehingga merugikan negara sebesar Rp 2,2 miliar.

   

Sementara kuasa hukum terdakwa, Tajuddin Sido mengaku,  masih  pikir-pikir atas putusan majelis hakim. "Saya masih akan  merundingkan dengan keluarga klien saya, apakah menerima putusan itu atau melakukan upaya banding," kata Tajuddin seperti yang dilansir Kendari Pos (Jawa Pos Group), Jumat (26/4). (p4/KP)

KENDARI - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Sulawesi Tenggara memvonis 2 tahun penjara mantan sekretaris KPUD Konawe selatan, Nasaruddin


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News