Bekas Tambang Batubara, Tak Direklamasi
Minggu, 16 Mei 2010 – 10:02 WIB
SINGINGI HILIR- Ketua Lembaga Riau Madani, Surya Dharma menyebutkan banyak sekali lahan bekas pertambangan batubara di Kebupaten Kuantan Singingi yang tidak direklamasi secara benar oleh perusahaan yang beroperasi di wilayah itu. Bahkan, eks areal tambang tersebut dibiarkan dan ditinggalkan begitu saja. Akibatnya, areal tambang yang semula berupa pegunungan hijau, kini menjadi danau yang menganga di sana-sini.
"Parahnya, bekas tambang itu kini mencemari aliran sungai di Singingi. Masyarakat mengeluhkan karena airnya menjadi keruh dan mengandung racun berbahaya," kata Surya Dharma.
Baca Juga:
Karena itu, Riau Madani meminta kepada Pemkab Kuantan Singingi untuk menindak tegas perusahaan pertambangan batubara yang tidak memperhatikan kelangsungan lingkungan hidup tersebut. "Perusahaan semacam ini tidak memiliki itikat baik untuk melakukan reklamasi, karena itu harus ditindak. Baik sanksi pencabutan izin usaha pertambangan maupun sanksi pidana," kata dia.
Ditambahkan, akibat penambangan batubara yang tak ramah lingkungan ini, permukaan tanah terkelupas hampir seluas 600 hektare. "Perusahaan tambang harus bertanggungjawab melakukan reklamasi pasca-tambang karena itu ketentuan Undang-Undang. Perusahaan yang hanya mau cari untung saja tapi mengabaikan kelestarian lingkungan di Kuansing agar diberi sanksi hukum yang tegas," ujar Surya.(azf/fuz/jpnn)
SINGINGI HILIR- Ketua Lembaga Riau Madani, Surya Dharma menyebutkan banyak sekali lahan bekas pertambangan batubara di Kebupaten Kuantan Singingi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PPPK 2024: Biak Sediakan 251 Formasi Guru, Sesuai dengan Kebutuhan Daerah
- Hanyut di Sungai Ciliwung Bogor, Anak 13 Tahun Ditemukan Meninggal
- Ditlantas Polda Riau Maksimalkan Antisipasi Kemacetan Menjelang Tahun Baru
- 2 Sopir Jip Wisata Bromo Positif Narkoba, Diserahkan ke BNN
- Kecelakaan Toyota Avanza di Tol Pekanbaru-Dumai, Mobil Terbalik
- Pakar Minta PAM JAYA Perbanyak Reservoir Komunal