Bekas Tapol Minta Diperlakukan Khusus KPU
Sabtu, 18 Mei 2013 – 14:04 WIB

Bekas Tapol Minta Diperlakukan Khusus KPU
JAKARTA - Mantan narapidana (napi) yang maju menjadi Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari Partai Gerindra, Ferry Jualiantono, menilai seharusnya ada pembedaan persyaratan bagi mantan napi untuk menggunakan hak politiknya sebagai warga negara. Menurutnya, napi tindak pidana korupsi, perbuatan kriminal umum dengan mantan napi politik tak boleh disamakan dalam persyaratan menjadi caleg. “Makanya saya menunjuk kuasa hukum untuk mengadvokasi hak saya untuk dapat nyaleg,” ujarnya.
"Seharusnya peraturan itu dikecualikan. Sebab tahanan politik (Tapol) tidak melakukan kejahatan. Ia hanya memiliki pemikiran berbeda dengan rezim yang berkuasa, sehingga terpaksa menjalani tahanan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (17/5).
Baca Juga:
Ferry menjelaskan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2013 yang mengatur napi dapat maju sebagai caleg setelah lima tahun menghirup udara bebas sangat merugikan dirinya sebagai mantan napi politik. Sebab, dengan persyaratan itu ia tidak memenuhi syarat untuk nyaleg karena pernah menjadi napi politik.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan narapidana (napi) yang maju menjadi Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari Partai Gerindra, Ferry Jualiantono, menilai seharusnya
BERITA TERKAIT
- Konsisten Terapkan Tata Kelola yang Baik, Tugu Insurance Kantongi Sertifikasi Ini
- IKA UB 2025 Kumpulkan Donasi Rp 1 Miliar untuk Dana Abadi Kampus Saat Berhalalbihalal
- Gelar Halalbihalal Nasional, Alumni Universitas Janabadra Teguhkan Semangat Kampus Kebangsaan
- Peringati Hari Kartini, BEM UNUSIA Soroti Kontribusi Perempuan Dalam Pembangunan Nasional
- Kebakaran di Pekanbaru Dapat Dikendalikan Berkat Respons Cepat Dirjen Bina Adwil
- Bocah 10 Tahun Diterkam Buaya Saat Berenang di Sungai Sangatta