Bekas Tapol Minta Diperlakukan Khusus KPU
Sabtu, 18 Mei 2013 – 14:04 WIB
JAKARTA - Mantan narapidana (napi) yang maju menjadi Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari Partai Gerindra, Ferry Jualiantono, menilai seharusnya ada pembedaan persyaratan bagi mantan napi untuk menggunakan hak politiknya sebagai warga negara. Menurutnya, napi tindak pidana korupsi, perbuatan kriminal umum dengan mantan napi politik tak boleh disamakan dalam persyaratan menjadi caleg. “Makanya saya menunjuk kuasa hukum untuk mengadvokasi hak saya untuk dapat nyaleg,” ujarnya.
"Seharusnya peraturan itu dikecualikan. Sebab tahanan politik (Tapol) tidak melakukan kejahatan. Ia hanya memiliki pemikiran berbeda dengan rezim yang berkuasa, sehingga terpaksa menjalani tahanan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (17/5).
Baca Juga:
Ferry menjelaskan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2013 yang mengatur napi dapat maju sebagai caleg setelah lima tahun menghirup udara bebas sangat merugikan dirinya sebagai mantan napi politik. Sebab, dengan persyaratan itu ia tidak memenuhi syarat untuk nyaleg karena pernah menjadi napi politik.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan narapidana (napi) yang maju menjadi Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari Partai Gerindra, Ferry Jualiantono, menilai seharusnya
BERITA TERKAIT
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi