Bekas Tapol Minta Diperlakukan Khusus KPU
Sabtu, 18 Mei 2013 – 14:04 WIB
JAKARTA - Mantan narapidana (napi) yang maju menjadi Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari Partai Gerindra, Ferry Jualiantono, menilai seharusnya ada pembedaan persyaratan bagi mantan napi untuk menggunakan hak politiknya sebagai warga negara. Menurutnya, napi tindak pidana korupsi, perbuatan kriminal umum dengan mantan napi politik tak boleh disamakan dalam persyaratan menjadi caleg. “Makanya saya menunjuk kuasa hukum untuk mengadvokasi hak saya untuk dapat nyaleg,” ujarnya.
"Seharusnya peraturan itu dikecualikan. Sebab tahanan politik (Tapol) tidak melakukan kejahatan. Ia hanya memiliki pemikiran berbeda dengan rezim yang berkuasa, sehingga terpaksa menjalani tahanan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (17/5).
Baca Juga:
Ferry menjelaskan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2013 yang mengatur napi dapat maju sebagai caleg setelah lima tahun menghirup udara bebas sangat merugikan dirinya sebagai mantan napi politik. Sebab, dengan persyaratan itu ia tidak memenuhi syarat untuk nyaleg karena pernah menjadi napi politik.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan narapidana (napi) yang maju menjadi Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari Partai Gerindra, Ferry Jualiantono, menilai seharusnya
BERITA TERKAIT
- Cuaca Hari Ini: Hujan Berpotensi Mengguyur Mayoritas Kota Besar di Indonesia
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Tim Gabungan Siap Amankan 335 Gereja saat Perayaan Natal di Bali
- Puncak Kenaikan Penumpang di Terminal Amplas Diprediksi Pada 22 Desember 2024
- Nataru 2024/2025, ASDP Bersama Stakeholder Optimalkan Kelancaran Lintas Merak-Bakauheni