Bekas Tapol Minta Diperlakukan Khusus KPU
Sabtu, 18 Mei 2013 – 14:04 WIB
JAKARTA - Mantan narapidana (napi) yang maju menjadi Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari Partai Gerindra, Ferry Jualiantono, menilai seharusnya ada pembedaan persyaratan bagi mantan napi untuk menggunakan hak politiknya sebagai warga negara. Menurutnya, napi tindak pidana korupsi, perbuatan kriminal umum dengan mantan napi politik tak boleh disamakan dalam persyaratan menjadi caleg. “Makanya saya menunjuk kuasa hukum untuk mengadvokasi hak saya untuk dapat nyaleg,” ujarnya.
"Seharusnya peraturan itu dikecualikan. Sebab tahanan politik (Tapol) tidak melakukan kejahatan. Ia hanya memiliki pemikiran berbeda dengan rezim yang berkuasa, sehingga terpaksa menjalani tahanan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (17/5).
Baca Juga:
Ferry menjelaskan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2013 yang mengatur napi dapat maju sebagai caleg setelah lima tahun menghirup udara bebas sangat merugikan dirinya sebagai mantan napi politik. Sebab, dengan persyaratan itu ia tidak memenuhi syarat untuk nyaleg karena pernah menjadi napi politik.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan narapidana (napi) yang maju menjadi Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari Partai Gerindra, Ferry Jualiantono, menilai seharusnya
BERITA TERKAIT
- Soal Diskon 50 Persen Tarif Listrik, Bahlil Pastikan Tidak Diperpanjang: 2 Bulan Saja
- Waka MPR Eddy Soeparno Dukung Penuh Anak Muda Mengampanyekan Lingkungan Bersih
- Pengisian DRH NIP PPPK Gaduh, 2 Dokumen Hilang di Kolom SSCASN, BKN Bersuara
- Iftitah Ajak Kadin Ikut Menciptakan Multiple Epicentrum di Kawasan Transmigrasi
- Bayan Peduli Gandeng DoctorSHARE Beri Pelayanan Kesehatan di Area Padat Penduduk
- Megawati Ultah ke-78, Kader PDIP Kasih Kado Berupa Gerakan Menaman Pohon