Bekas Tapol Minta Diperlakukan Khusus KPU
Sabtu, 18 Mei 2013 – 14:04 WIB

Bekas Tapol Minta Diperlakukan Khusus KPU
Jika KPU tidak mengecualikan narapidana politik dalam aturannya, menurut Ferry, maka para mantan aktivis yang pernah menjadi narapidana politik karena berseberangan dengan rezim orde baru, tidak memiliki kesempatan maju ke parlemen. Padahal mereka juga ikut berjuang demi kemajuan demokrasi.
Baca Juga:
Dalam UU No.8/2012 Tentang Pemilu DPR, DPD, DPRD, seorang tersangka selama masih belum divonis sebagai terpidana masih dibolehkan diajukan oleh Partai Politik sebagai Caleg. Begitu pun seorang mantan narapidana, setelah 5 tahun menjalani hukuman boleh dicalonkan selama tidak mengulangi lagi kejahatan pidana.
"Pertanyaanya apakah tahanan politik yang selalu dikampanyekan rezim orde baru sebagai penjahat atau melakukan tindakan subversif (melawan negara) bisa menjadi caleg?" tanyanya.
Sementara itu, Pengamat Pemilu Ray Rangkuti menyatakan tidak masalah caleg berlatar napol maju menjadi caleg. Karena. masyarakat pemilih sudah cerdas untuk menentukan pilihan.
JAKARTA - Mantan narapidana (napi) yang maju menjadi Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari Partai Gerindra, Ferry Jualiantono, menilai seharusnya
BERITA TERKAIT
- Purnawirawan TNI Usul Copot Wapres Gibran, Arief Poyuono: Masih dalam Koridor Konstitusi
- Anggota MPR Lia Istifhama Serap Aspirasi Masyarakat Bertajuk Ekonomi Kerakyatan
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- Proyek Jalan Lingkar Utara Jatigede Hampir Tuntas, Bupati Dony: Insyaallah Mei Selesai
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengisian DRH NIP PPPK? Simak Penjelasan Kepala BKN, Alhamdulillah Perjuangan Tak Sia-sia