Bekas Terpidana Korupsi jadi Bacaleg Gerindra
Kamis, 25 April 2013 – 05:38 WIB

Bekas Terpidana Korupsi jadi Bacaleg Gerindra
JAKARTA - Partai Gerindra memasukkan nama Vonny Anneke Panambunan dalam daftar bakal caleg. Mantan terpidana kasus korupsi Bandara Loa Kulu di Kutai Kertanegara dan divonis 1,6 tahun penjara oleh pengadilan tindak pidana korupsi, pada Mei 2008, itu ditempatkan di dapil Sulawesi Utara. Ia mengatakan, faktor finansial dan dukungan publik menjadi yang utama bagi parpol untuk merekrut wakil-wakilnya di parleman, tanpa memperdulikan latar belakang ataupun track record caleg, apalagi faktor moral.
Pengamat Politik Universitas Indonesia, Boni Hargens, menilai pencalonan mantan narapidana korupsi oleh partai politik peserta pemilu 2014, telah menabrak prinsip etika. Hal tersebut dikarenakan parpol tidak selektif merekrut bakal calon anggota DPR.
Baca Juga:
“Kini pertanyaannya, bagaimana pertanggungjawaban parpol yang telah menabrak prinsip etika,” tegas Boni dalam keterangan pers, di Jakarta, Rabu (24/4).
Baca Juga:
JAKARTA - Partai Gerindra memasukkan nama Vonny Anneke Panambunan dalam daftar bakal caleg. Mantan terpidana kasus korupsi Bandara Loa Kulu
BERITA TERKAIT
- PSI Adopsi Ide Partai Super Tbk Jokowi, Ini Kata Pakar soal Dampaknya
- Posisi Letkol Teddy di Seskab Langgar UU TNI, TB Hasanuddin: Harus Mundur dari Militer
- TB Hasanuddin Ungkap Beberapa Pasal Menarik Perhatian dalam DIM RUU TNI
- Kanang Desak Bersih-Bersih Total Sebelum Kolaborasi dengan Danantara
- Rustini Muhaimin Menggelar Bakti Sosial saat Bersafari Ramadan ke Gunungkidul
- Kata Said PDIP Soal Masa Jabatan Ketum Partai Digugat: Saya Kira MK Akan Hormati Kedaulatan Parpol