Bekas Wakil Djoko Susilo Divonis 5 Tahun Penjara

Bekas Wakil Djoko Susilo Divonis 5 Tahun Penjara
Bekas Wakil Djoko Susilo Divonis 5 Tahun Penjara

Menurut majelis hakim, pidana yang dijatuhkan terhadap Didik sudah memenuhi rasa keadilan. Sehingga, tidak perlu lagi dijatuhkan pidana tambahan.

"Terdakwa tidak perlu lagi dilakukan atau dicabut hak-hak tertentu dalam jabatan publik. Hal ini akan diserahkan pada masyarakat," tegas Ibnu. (dil/jpnn)


JAKARTA - Mantan Wakakorlantas Polri Brigjen Didik Purnomo dijatuhi hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan oleh


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News