Bekas Wakil Djoko Susilo Divonis 5 Tahun Penjara
Rabu, 22 April 2015 – 15:32 WIB
Menurut majelis hakim, pidana yang dijatuhkan terhadap Didik sudah memenuhi rasa keadilan. Sehingga, tidak perlu lagi dijatuhkan pidana tambahan.
Baca Juga:
"Terdakwa tidak perlu lagi dilakukan atau dicabut hak-hak tertentu dalam jabatan publik. Hal ini akan diserahkan pada masyarakat," tegas Ibnu. (dil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Wakakorlantas Polri Brigjen Didik Purnomo dijatuhi hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan oleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Temukan Fakta Ini di Lokasi
- Kombes Taufiq: 1.615 Personel yang Dikerahkan Sangat Siap Amankan Pilkada 2024 Riau
- Majelis Masyayikh Pengin Memastikan Pesantren Tak Hanya Bertahan, tetapi Berkontribusi
- Menaker Yassierli: Formula UMP 2025 Masih Dirumuskan
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub