Bekas Wakil Djoko Susilo Divonis 5 Tahun Penjara
Rabu, 22 April 2015 – 15:32 WIB

Bekas Wakil Djoko Susilo Divonis 5 Tahun Penjara
Menurut majelis hakim, pidana yang dijatuhkan terhadap Didik sudah memenuhi rasa keadilan. Sehingga, tidak perlu lagi dijatuhkan pidana tambahan.
Baca Juga:
"Terdakwa tidak perlu lagi dilakukan atau dicabut hak-hak tertentu dalam jabatan publik. Hal ini akan diserahkan pada masyarakat," tegas Ibnu. (dil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Wakakorlantas Polri Brigjen Didik Purnomo dijatuhi hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan oleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional