Bekas Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Bebas dari Lapas

jpnn.com - BANDUNG - Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna yang dipenjara dalam kasus suap dan gratifikasi, bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung hari ini, Rabu (2/10).
Ajay sebelumnya divonis selama empat tahun oleh Majelis Hakim Tipikor Bandung sejak April 2023.
Didampingi kuasa hukum, Ajay keluar dari Lapas Sukamiskin pada siang hari tadi.
Dia disambut simpatisan yang sudah menunggu sejak pagi.
Ajay dinyatakan bebas setelah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pemasyarakatan).
Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo mengatakan terpidana suap kasus perizinan pengembangan RS Kasih Bunda Cimahi ini menjalani PB dengan bimbingan Bapas dan Kejari Kota Bandung.
"Dia mendapat PB (Pembebasan Bersyarat) hari ini. Kami serahkan kepada Kejaksaan dan Bapas untuk bimbingan lanjutan, keluar dari Lapas pukul 09.30 WIB," kata Wachid, Rabu (2/10).
Sebelum mendapatkan hak PB, Ajay diketahui sudah mengikuti program asimilasi terlebih dahulu.
Setelah menghirup udara bebas, mantan Walkot Cimahi Ajay Priatna mengaku ingin fokus menjadi pengusaha.
- KPK Didesak Usut Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD dan Periksa 95 Senator
- Usut Kasus Gratifikasi, KPK Periksa Pemeriksa Pajak di Kemenkeu
- Usut Gratifikasi ke Pejabat Pajak, KPK Periksa Bos Bharata Millenium Pratama hingga BPR Olympindo
- Usut Gratifikasi Pejabat Pajak, KPK Periksa Bos PT Cakra Kencana Indah dan PT Mitra Adiperkasa
- Terima Gratifikasi Rp21,5 Miliar, Eks Pejabat Pajak Ini Jadi Tersangka KPK
- Usut Kasus Gratifikasi di DJP, KPK Periksa Sejumlah Bos Perusahaan