Bekas Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Bebas dari Lapas

Bekas Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Bebas dari Lapas
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna seusai bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Rabu (2/10). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com - BANDUNG - Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna yang dipenjara dalam kasus suap dan gratifikasi, bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung hari ini, Rabu (2/10).

Ajay sebelumnya divonis selama empat tahun oleh Majelis Hakim Tipikor Bandung sejak April 2023.

Didampingi kuasa hukum, Ajay keluar dari Lapas Sukamiskin pada siang hari tadi.

Dia disambut simpatisan yang sudah menunggu sejak pagi.

Ajay dinyatakan bebas setelah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pemasyarakatan).

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo mengatakan terpidana suap kasus perizinan pengembangan RS Kasih Bunda Cimahi ini menjalani PB dengan bimbingan Bapas dan Kejari Kota Bandung.

"Dia mendapat PB (Pembebasan Bersyarat) hari ini. Kami serahkan kepada Kejaksaan dan Bapas untuk bimbingan lanjutan, keluar dari Lapas pukul 09.30 WIB," kata Wachid, Rabu (2/10).

Sebelum mendapatkan hak PB, Ajay diketahui sudah mengikuti program asimilasi terlebih dahulu.

Setelah menghirup udara bebas, mantan Walkot Cimahi Ajay Priatna mengaku ingin fokus menjadi pengusaha.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News