Bekas Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Bebas dari Lapas
jpnn.com - BANDUNG - Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna yang dipenjara dalam kasus suap dan gratifikasi, bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung hari ini, Rabu (2/10).
Ajay sebelumnya divonis selama empat tahun oleh Majelis Hakim Tipikor Bandung sejak April 2023.
Didampingi kuasa hukum, Ajay keluar dari Lapas Sukamiskin pada siang hari tadi.
Dia disambut simpatisan yang sudah menunggu sejak pagi.
Ajay dinyatakan bebas setelah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pemasyarakatan).
Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo mengatakan terpidana suap kasus perizinan pengembangan RS Kasih Bunda Cimahi ini menjalani PB dengan bimbingan Bapas dan Kejari Kota Bandung.
"Dia mendapat PB (Pembebasan Bersyarat) hari ini. Kami serahkan kepada Kejaksaan dan Bapas untuk bimbingan lanjutan, keluar dari Lapas pukul 09.30 WIB," kata Wachid, Rabu (2/10).
Sebelum mendapatkan hak PB, Ajay diketahui sudah mengikuti program asimilasi terlebih dahulu.
Setelah menghirup udara bebas, mantan Walkot Cimahi Ajay Priatna mengaku ingin fokus menjadi pengusaha.
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- Kasus Suap Vonis Bebas hingga Kasasi Ronald Tannur di MA, Ribuan Hakim Kecewa
- Kejagung Sita Hampir Rp 1 T di Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur, ART: Rekor
- Eks Pejabat MA Terseret Kasus Suap 3 Hakim PN Surabaya yang Memvonis Bebas Ronald Tannur
- Vonis Bebas Ronald Tannur oleh 3 Hakim PN Surabaya Diduga Dibarter Uang Miliaran Rupiah, Duh
- Bebas dari Lapas Sukamiskin, Ajay Priatna Langsung Mengajukan PK