Bekas Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Bebas dari Lapas
Rabu, 02 Oktober 2024 – 12:36 WIB
“Langkah ke depan, saya dahulunya, sebelum jadi wali kota, pengusaha. Saya beresin-beresin usaha saya, menenangkan diri dan mencoba hal-hal yang baik ke depan,” kata Ajay.
Sebelumnya, eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna terbukti melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi dari penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp250 juta.
Pada 10 April 2023, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung kemudian menjatuhkan hukuman pidana selama empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider empat bulan penjara. (mcr27/jpnn)
Setelah menghirup udara bebas, mantan Walkot Cimahi Ajay Priatna mengaku ingin fokus menjadi pengusaha.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Bebas dari Lapas Sukamiskin, Ajay Priatna Langsung Mengajukan PK
- Ini Pesan Koswara untuk Tersangka Korupsi Bandung Smart City yang Ditahan KPK
- Ini Info dari Jubir KPK Masalah Jet Pribadi Kaesang
- KPK Rampungkan Analisis Laporan Gratifikasi Kaesang bin Jokowi, Apa Hasilnya?
- Kasus Dugaan Gratifikasi Kaesang: Independensi Hukum di Tengah Dekadensi Moral, Etika, dan Integritas
- Kaesang Datangi KPK, MAKI: Ini Bisa Menjadi Teladan