Bekas Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Bebas dari Lapas

Bekas Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Bebas dari Lapas
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna seusai bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Rabu (2/10). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

“Langkah ke depan, saya dahulunya, sebelum jadi wali kota, pengusaha. Saya beresin-beresin usaha saya, menenangkan diri dan mencoba hal-hal yang baik ke depan,” kata Ajay.

Sebelumnya, eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna terbukti melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi dari penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp250 juta.

Pada 10 April 2023, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung kemudian menjatuhkan hukuman pidana selama empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider empat bulan penjara. (mcr27/jpnn)

Setelah menghirup udara bebas, mantan Walkot Cimahi Ajay Priatna mengaku ingin fokus menjadi pengusaha.


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News