Bekas Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Bebas dari Lapas
Rabu, 02 Oktober 2024 – 12:36 WIB

Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna seusai bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Rabu (2/10). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com
“Langkah ke depan, saya dahulunya, sebelum jadi wali kota, pengusaha. Saya beresin-beresin usaha saya, menenangkan diri dan mencoba hal-hal yang baik ke depan,” kata Ajay.
Sebelumnya, eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna terbukti melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi dari penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp250 juta.
Pada 10 April 2023, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung kemudian menjatuhkan hukuman pidana selama empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider empat bulan penjara. (mcr27/jpnn)
Setelah menghirup udara bebas, mantan Walkot Cimahi Ajay Priatna mengaku ingin fokus menjadi pengusaha.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Menjelang Lebaran, Wali Kota Sachrudin Larang ASN Tangerang Terima Gratifikasi
- KPK Didesak Usut Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD dan Periksa 95 Senator
- Usut Kasus Gratifikasi, KPK Periksa Pemeriksa Pajak di Kemenkeu
- Usut Gratifikasi ke Pejabat Pajak, KPK Periksa Bos Bharata Millenium Pratama hingga BPR Olympindo
- Usut Gratifikasi Pejabat Pajak, KPK Periksa Bos PT Cakra Kencana Indah dan PT Mitra Adiperkasa
- Terima Gratifikasi Rp21,5 Miliar, Eks Pejabat Pajak Ini Jadi Tersangka KPK