Bekasi Data Kembali Pengelola Hotel
Senin, 26 April 2010 – 05:22 WIB
KOTA BEKASI – Keberadaan Hotel bintang empat di Kota Bekasi bakal kembali dicek ulang terkait pembayaran Pajak pengunjung. Pasalnya, mereka akan dikenakan pajak 10 persen untuk pembayaran setiap pengunjung yang datang untuk menginap. Dengan menggunakan mesin Elektronik Cash Register (ECR) sebelumnya diharapkan mampu memantau pengunjung yang datang. Najiri mengatakan, untuk jumlah hotel yang sudah dikordinasikan sebagian besar hotel besar, seperti Hotel Horison Bekasi. Bahkan, dia berharap sekali pihak Hotel bisa diajak kerja sama dalam pembayaran pajak perorangan tersebut.
Hal tersebut dikatakan, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Najiri. Dia menilai, keberadaan seluruh hotel di Kota Bekasi akan dipertegas kembali soal laporannya per tahun. ”Kita sudah koordinasikan ke mereka agar memberikan laporan sesuai dengan pengunjung yang datang, ” jelasnya.
Baca Juga:
Sebelumnya mesin Elektronik Cash Register (ECR) kata Najiri, sempat ditempatkan di masing-masing hotel. Namun, saat ini mesin itu mengalami rusak dan akhirnya laporan untuk jumlah pengunjung nya pun kembali lagi dengan sistem manual. ”Kita sudah tempatkan ECR untuk mendata laporan jumlah pengunjung yang datang, tapi tidak berapa lama rusak, ” jelasnya.
Baca Juga:
KOTA BEKASI – Keberadaan Hotel bintang empat di Kota Bekasi bakal kembali dicek ulang terkait pembayaran Pajak pengunjung. Pasalnya, mereka
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS