Bekasi Larang Hiburan Malam, Termasuk Karaoke Keluarga

Bekasi Larang Hiburan Malam, Termasuk Karaoke Keluarga
Suasana di dalam Diskotek NZ tadi malam. Foto: pojoksatu

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi secara resmi melarang lokasi hiburan malam beroperasi di wilayahnya. Mulai dari diskotek, live music, bar hingga karaoke keluarga dilarang beroperasi di wilayah yang dipimpin Bupati Nenang Hasanah Yasin tersebut.

Akibat pelarangan itu, Satpol PP setmpat melakukan penyegelan sejumlah tempat hiburan yang berada di kawasan Ruko Thamrin, Kecamatan Cikarang Selatan, Sabtu (9/10). Penyegelan tempat hiburan itu akan terus berlanjut hingga tidak ada lagi tempat hiburan beroperasi.

”Kami baru menutup tujuh lokasi hiburan malam yang ada di kawasan Ruko Thamrin. Dan penutupan lokasi hiburan malam akan kami terus lakukan sampai minggu depan," terang Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Hudaya, Selasa (9/10).

Tujuh tempat hiburan yang ditutup secara paksa itu adalah Mulia, V2, Jenesis Hotel, Soyanggang, Hollywood, Buterfly dan Monalisa. Hudaya menambahkan, penutupan lokasi hiburan malam ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan.

”Penutupan tempat hiburan malam akan terus berlanjut dan dilakukan secara bertahap hingga beberapa hari ke depan," katanya juga.

Menurut dia juga, sebenarnya total lokasi hiburan malam yang ada di kawasan Ruko Thamrin, sebanyak 19 lokasi.

"Rabu (10/10) kami akan lakukan penyegelan lagi. Dan akan terus kami lakukan sampai semua tempat hiburan di Kabupaten Bekasi bersih,” cetusnya juga.

Hudaya juga mengaku penutupan tujuh lokasi tempat hiburan ini dipilih secara objektif, tidak ada dasar like or dislike. Semua lokasi itu dipastikan tempat hiburan malam yang sudah beroperasi sejak lama.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi secara resmi melarang lokasi hiburan malam beroperasi di wilayahnya

Sumber Indopos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News