Bekasi Larang Hiburan Malam, Termasuk Karaoke Keluarga
"Penutupan tempat hiburan kita urutkan dari paling depan sampai belakang dan secara bertahap yang akan kami tutup," cetus Hudaya lagi.
Hudaya juga memastikan, penutupan tempat hiburan malam bukan hanya yang ada di Kecamatan Cikarang Selatan tapi yang ada di seluruh Kabupaten Bekasi.
"Semua tempat karaoke kita tutup karena di perda tidak mengecualikan, apakah itu karaoke hotel, karaoke keluarga dan lainnya, yah harus ditutup," tegasnya juga.
Sebagaimana diketahui, penutupan tempat hiburan malam di Kabupaten Bekasi berkaitan dengan penerapan Perda Nomor 3 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan setelah usai sosialisasi.
Pasal 47 ayat 1 Perda tersebut menyatakan bahwa tempat karaoke, diskotik, live music, bar, klab malam hingga panti pijat dilarang beroperasi di Kabupaten Bekasi.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Sunandar menegaskan, penutupan tempat hiburan malam tersebut memang terpaksa dilakukan. Sebab, pemerintah daerah hanya melaksanakan amanah perda.
Apalagi masyarakat sudah menunggu sejak tahun lalu penertiban tempat hiburan tersebut. "Kami apresiasi pemerintah daerah dalam menegakan peraturan," terangnya singkat.
Sementara itu, Didit Susilo pemerhati Kebijakan Perkotaan mengatakan, realisasi kebijakan perda hiburan di wilayah Kabupaten Bekasi sangat terlambat. Padahal, aturan tersebut, sudah lama disahkan. "Kenapa baru sekarang tempat hiburan ditutup setelah banyak yang berdiri," ujarnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi secara resmi melarang lokasi hiburan malam beroperasi di wilayahnya
- Zen Karaoke & Lounge Thamrin, Hadirkan Sarana Hiburan Terlengkap
- Jumlah Pelamar PPPK 2024 Lebih Sedikit dari Formasi, Peluang Besar Honorer jadi ASN
- Jumlah Pelamar PPPK Kabupaten Bekasi 9.580, Formasi yang Disediakan 10.099
- Pesan Pak Dedy untuk Honorer Database BKN Calon Pelamar PPPK 2024
- Arieone VC Juarai Turnamen Voli Putri Piala Dandim 0509 Kabupaten Bekasi
- Sepanjang 2023, Nilai Investasi di Kabupaten Bekasi Tembus Rp 61 Triliun Lebih