Bekasi Razia Angkot Beriklan Liar

Bekasi Razia Angkot Beriklan Liar
Bekasi Razia Angkot Beriklan Liar
BEKASI-Maraknya angkutan kota (angkot) di Kota Bekasi yang menggunakan iklan di badan kendaraan, membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi meradang. Karena itu, rencananya seluruh angkot yang menggunakan iklan tanpa izin akan dirazia. Itu diungkapkan, Kabid Lalu Lintas, Dishub Kota Bekasi, Tri Ardiantoro yang mengatakan razia akan digelar dalam waktu dekat ini.

Pasalnya, dari seluruh angkot yang memasang iklan hanya 20 unit saja yang memiliki izin, tapi ternyata yang menggunakan iklan di angkotnya sangat banyak. Apalagi, iklan itu nyaris terpampang di seluruh badan kendaraan. Padahal, kendaraan hanya diperbolehkan menempelkan iklan produk 60 persen dan sisanya 40 persen untuk warna kendaraannya.

”Jadi tidak boleh semuanya. Iklan di angkot itu hanya boleh sebagian saja,” cetusnya juga. Adapun, angkot yang banyak menggunakan label iklan produk seperti K-02 jurusan Pondok Gede-Terminal Bekasi, K-25 Pulogebang-Terminal Bekasi, K-12 Bantar Gebang-Terminal Bekasi.

”Nantinya kalau kami razia dan tidak ada izinnya akan saya kandangkan angkot itui,” ancamnya. Selain itu, Dishub Kota Bekasi juga akan memanggil pemilik iklan dan akan mempertanyakan izin pemasangannya serta retribusi kepada Badan Pengelola Perizinan terpadu (BPPT) Kota Bekasi.

    

BEKASI-Maraknya angkutan kota (angkot) di Kota Bekasi yang menggunakan iklan di badan kendaraan, membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi meradang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News