Bekasi Razia Angkot Beriklan Liar
Selasa, 11 Mei 2010 – 10:30 WIB
BEKASI-Maraknya angkutan kota (angkot) di Kota Bekasi yang menggunakan iklan di badan kendaraan, membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi meradang. Karena itu, rencananya seluruh angkot yang menggunakan iklan tanpa izin akan dirazia. Itu diungkapkan, Kabid Lalu Lintas, Dishub Kota Bekasi, Tri Ardiantoro yang mengatakan razia akan digelar dalam waktu dekat ini.
Pasalnya, dari seluruh angkot yang memasang iklan hanya 20 unit saja yang memiliki izin, tapi ternyata yang menggunakan iklan di angkotnya sangat banyak. Apalagi, iklan itu nyaris terpampang di seluruh badan kendaraan. Padahal, kendaraan hanya diperbolehkan menempelkan iklan produk 60 persen dan sisanya 40 persen untuk warna kendaraannya.
Baca Juga:
”Jadi tidak boleh semuanya. Iklan di angkot itu hanya boleh sebagian saja,” cetusnya juga. Adapun, angkot yang banyak menggunakan label iklan produk seperti K-02 jurusan Pondok Gede-Terminal Bekasi, K-25 Pulogebang-Terminal Bekasi, K-12 Bantar Gebang-Terminal Bekasi.
”Nantinya kalau kami razia dan tidak ada izinnya akan saya kandangkan angkot itui,” ancamnya. Selain itu, Dishub Kota Bekasi juga akan memanggil pemilik iklan dan akan mempertanyakan izin pemasangannya serta retribusi kepada Badan Pengelola Perizinan terpadu (BPPT) Kota Bekasi.
BEKASI-Maraknya angkutan kota (angkot) di Kota Bekasi yang menggunakan iklan di badan kendaraan, membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi meradang.
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS