Bekasi Revisi Dua Perda
Sabtu, 17 Juli 2010 – 07:38 WIB
BEKASI- DPRD Kota Bekasi tengah merevisi dua Peraturan Daerah (Perda) No.5 tentang pajak restauran, dan Perda No.6 tentang restribusi parkir, terminal dan IMB. Itu dikatakan Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi, Sutriono kemarin saat rapat fraksi DPRD Kota Bekasi. Menurutnya, dua Perda ini akan direvisi mengigat banyaknya kebutuhan yang perlu diatur dalam dua Perda tersebut terutama kutipan uang yang harus diambil.
”Saat ini revisi dua Perda itu tengah kami bahas,” ujarnya. Pria yang biasa dipanggil Triono mengaku, dua Perda ini di khusus untuk meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah, Red) yang selama ini masih tercecer. Misalkan, kelayakan uang peron di Terminal Bekasi masih sangat kecil sehingga dibutuhkan peraturan yang meningkatkan restribusi tersebut.
Baca Juga:
Sedangkan, untuk tarif untuk angkutan perkotaan kini sedang dibahas apakah akan dinaikan atau tidak. Dia juga mengaku sudah selayaknya semua Perda lama direvisi demi kemajuan di Kota Bekasi. Seperti penerapan IMB untuk proses perizinan pembangunan di Kota Bekasi. ”Kami akan kaji ulang retribusi yang dipungut IMB selama ini,” paparnya juga.
Sementara itu, Asisten Daerah I Kota Bekasi, Zaki Oetomo meminta agar DPRD Kota Bekasi jangan lama-lama melakukan revisi. Karena itu dia meminta agar Perda itu cepat disahkan agar segera diaplikasikan. ”Kami memang tengah menunggu penyelesaian pembahasan revisi dua Perda itu,” paparnya. (dny)
BEKASI- DPRD Kota Bekasi tengah merevisi dua Peraturan Daerah (Perda) No.5 tentang pajak restauran, dan Perda No.6 tentang restribusi parkir,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS