Bekasi Revisi Dua Perda

Bekasi Revisi Dua Perda
Bekasi Revisi Dua Perda
BEKASI- DPRD Kota Bekasi tengah merevisi dua Peraturan Daerah (Perda) No.5 tentang pajak restauran, dan Perda No.6 tentang  restribusi parkir, terminal dan IMB. Itu dikatakan Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi, Sutriono kemarin saat rapat fraksi DPRD Kota Bekasi. Menurutnya, dua Perda ini akan direvisi mengigat banyaknya kebutuhan yang perlu diatur dalam dua Perda tersebut terutama kutipan uang yang harus diambil.

”Saat ini revisi dua Perda itu tengah kami bahas,” ujarnya. Pria yang biasa dipanggil Triono mengaku, dua Perda ini di khusus untuk meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah, Red) yang selama ini masih tercecer. Misalkan, kelayakan uang peron di Terminal Bekasi masih sangat kecil sehingga dibutuhkan peraturan yang meningkatkan restribusi tersebut.

     

Sedangkan, untuk tarif untuk angkutan perkotaan kini sedang dibahas apakah akan dinaikan atau tidak. Dia juga mengaku sudah selayaknya semua Perda lama direvisi demi kemajuan di Kota Bekasi. Seperti penerapan IMB untuk proses perizinan pembangunan di Kota Bekasi. ”Kami akan kaji ulang retribusi yang dipungut IMB selama ini,” paparnya juga.

      

Sementara itu, Asisten Daerah I Kota Bekasi, Zaki Oetomo meminta agar DPRD Kota Bekasi jangan lama-lama melakukan revisi. Karena itu dia meminta agar Perda itu cepat disahkan agar segera diaplikasikan. ”Kami memang tengah menunggu penyelesaian pembahasan revisi dua Perda itu,” paparnya. (dny)

BEKASI- DPRD Kota Bekasi tengah merevisi dua Peraturan Daerah (Perda) No.5 tentang pajak restauran, dan Perda No.6 tentang  restribusi parkir,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News