Bekasi Terancam Krisis Guru

jpnn.com - BEKASI - Ketentuan penghapusan guru honorer di Kota Bekasi perlu dikaji ulang. Ini seiring kebijakan pemerintah pusat menghilangkan status honorer diganti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Sebab, saat ini tenaga pengajar kota tersebut didominasi honorer.
Ketua Forum Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Kota Bekasi, Dini Prihandiri, bahwa jika honorer dihapus maka tak ada guru yang mengajar di Kota Bekasi. Dia mencontohkan, di SMKN 5 Bekasi terdapat 60 guru, 15 di antaranya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), 3 tenaga kontrak, dan 42 guru honorer.
“Di Kota Bekasi 75 persen adalah guru honorer murni Perbedaan gajinya jika TKK gajinya perbulan 600 ribu tapi tak ada tunjangan dari pemkot, sedangkan honorer dihitung perjam mengajar,” ungkapnya dilansir GoBekasi (Grup JPNN.com), Jumat (6/2).
Dia menghimbau, kebijakan tersebut dapat kembali dikaji ulang karena menyangkut kesejahteraan guru honorer dan TKK.
“Kebijakan yang merepotkan,” tandasnya.
Sementara itu, guru honorer SMP di Bekasi Utara, Soedarono (35) mengatakan, jika dalam proses seleksi status PPPK pihaknya gagal, maka dipastikan guru honorer kehilangan status dan pekerjaan.
“Untuk mendapatkan status PPPK kami harus melakukan tahapan seleksi dahulu. Jika tidak lulus maka kami dirumahkan. Kasian guru honorer lain harus kehilangan pekerjaan,” katanya.
Guru lain, Ustiah (26) menuturkan pasrah dengan kebijakan pemerintah tersebut.
BEKASI - Ketentuan penghapusan guru honorer di Kota Bekasi perlu dikaji ulang. Ini seiring kebijakan pemerintah pusat menghilangkan status honorer
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025