Bekasi Terima Kiriman Lampu Bekas dari DKI

Bekasi Terima Kiriman Lampu Bekas dari DKI
Lampu bekas. Foto: indopos

jpnn.com - jpnn.com - Kepala Dinas Prindustrian dan Energi Provinsi DKI Jakarta Yuli Hartono mengatakan, pemprov DKI Jakarta menghibahkan armature lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) bekas kepada daerah penunjang yang membutuhkan.

Salah satunya adalah Kota Bekasi, Jawa Barat. "Saat ini Bekasi sudah mengajukan permohonan 20.000 buah armature lampu PJU bekas," ujar Yuli.

Yuli mengatakan, pemberian hibah armature lampu PJU bekas/returan layak pakai dilakukan sesuai mekanisme yang ada.

Yakni, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2017 Tentang Pemberian Hibah Armature Lampu PJU Bekas/Returan layak pakai Dinas Perindustrian dan Energi Provinsi DKI Jakarta kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Bekasi.

Armature return High Pressure Sodium (HPS) sebagian besar masih dalam kondisi layak pakai.

"Untuk pemanfaatan ulang armature bekas/return yang masih layak pakai maka dilakukan penawaran hibah kepada daerah penunjang sekitar Provinsi DKI Jakarta dan daerah lain yang membutuhkan," kata dia.

Kepala Dinas Prindustrian dan Energi Provinsi DKI Jakarta Yuli Hartono mengatakan, pemprov DKI Jakarta menghibahkan armature lampu Penerangan Jalan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News