Bekerja Cuma Lewat SMS, Joni Untung Jutaan Per Bulan
Senin, 06 Agustus 2018 – 09:10 WIB

Ilustrasi handphone. Foto: AFP
Dia menambahkan, Jonaidi dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana sepuluh tahun dan denda Rp 25 juta. (dre)
Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap perjudian toto gelap (togel) di Desa Semitau Hulu, Kecamatan Semitau, Kalimantan Barat, pekan lalu.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Gerebek Lokasi Perjudian Sabung Ayam di Musi Rawas, Polisi Tangkap 5 Orang
- Lokasi Perjudian di Pamekasan Ini Berkedok Lomba Kelereng
- Skandal Perjudian James Krause Pernah Coreng Sportivitas UFC, FBI Sampai Turun Tangan
- PPATK Bicara soal Pemblokiran Rekening Bank terkait Judi Online
- Polisi Minta Kominfo Blokir 353 Situs Judi Online
- Sosiolog Apresiasi Satgas Judi Online, Kejar Terus Situs-Situs Judol Baru