Bekerja dari Rumah Bentuk Social Distancing, Tito : Bukan Berarti Libur
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut kebijakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan KemenPAN RB Tjahjo Kumolo yang meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari rumah, tidak dimaknai sebagai liburan. ASN, kata Tito, tetap bekerja dengan memakai saluran komunikasi tertentu selama berada di rumah.
"Ini tidak berarti kegiatan ini libur, tidak. Tetap bekerja, tetapi menggunakan sarana komunikasi tertentu," kata Tito dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Senin (16/3).
Tito menjelaskan, kebijakan bekerja di rumah ialah langkah pemerintah mencegah penularan virus corona. Pemerintah berupaya menjaga jarak antarmanusia demi mengurangi penularan corona dengan kebijakan tersebut.
"Ini dalam rangka mendukung kebijakan social distancing atau jaga jarak agar tidak terjadi kontak fisik yang menjadi salah satu penyebab penularan," kata dia.
Menurut Tito, kebijakan bekerja dari rumah berlaku bagi ASN tingkat pusat dan daerah. Khusus untuk daerah, kebijakan tersebut disesuaikan dengan inovasi yang diterapkan pimpinan setempat.
"Aparatur Sipil Negara dapat bekerja dari rumah. Kebijakan ini juga berlaku bagi ASN di tingkat daerah untuk bekerja dari rumah. Namun seperti apa pelaksanaannya, itu setiap daerah diserahkan inovasi kepada kepala daerah," tutur Tito.
Namun, mantan Kapolri itu menekankan, kebijakan bekerja dari rumah tidak berarti pelayanan publik terganggu. Menurut dia, urusan mengurus dokumen kependudukan dan pelayanan publik tetap maksimal meskipun terdapat kebijakan ASN bekerja dari rumah.
"Paling utama pelayanan publik harus tetap berjalan, baik pelayanan publik, dukcapil, dokumen kependudukan dan yang paling penting juga meskipun kerja di rumah, tetapi daerah menyiapkan logistik yang cukup untuk di daerah masing-masing," kata mantan Kepala BNPT itu. (mg10/jpnn)
Kebijakan bekerja di rumah ialah langkah pemerintah mencegah penularan virus corona.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Mendagri Tito Dukung Sukseskan Perayaan Natal Nasional 2024 di Indonesia Arena
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025