Bekerja di Indonesia, 12 Buruh Ilegal Asal Tiongkok Ditangkap

Bekerja di Indonesia, 12 Buruh Ilegal Asal Tiongkok Ditangkap
TAK SESUAI IZIN MASUK: Kenedi (tengah berkacamata) memberi keterangan pers di Samarinda tadi malam, usai mengamankan 12 TKA dari lokasi proyek PLTU di Muara Jawa, Kukar. Foto: Saiful Anwar/Kaltim Post/JPNN

jpnn.com - SAMARINDA – Serbuan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Tiongkok ke Indonesia ternyata bukan hanya isapan jempol.

Buktinya, Kantor Perwakilan (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kaltim berhasil mengamankan 12 TKA asal Tiongkok, Kamis (22/12) kemarin.

Mereka adalah Xu Guiyi (40), Bao Mingcheng (22), Gao Jinzhong (37), Pan Shumu (43), Xu Zhengyong (45), dan Yu Haiming (42).

Selain itu, ada juga Yi Zhenggang, Wang Chao, Yuan Changhai, Zou Yaoping, Zhang Xiaosi (45), serta Liu Song (29).

Para TKA asal Negeri Panda, julukan Tiongkok, itu bekerja di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Muara Jawa, Kutai Kartanegara.

Kepala Bidang Intelijen, Penindakan, Informasi, dan Sarana Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Perwakilan Kemenkumham Kaltim Kenedi mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan awal, para TKA itu langsung diamankan.

Pasalnya, mereka menggunakan izin tinggal kunjungan.

“Harusnya untuk berwisata saja, bukan bekerja,” katan Kenedi sebagaimana dilansir Kaltim Post, Jumat (23/12).

SAMARINDA – Serbuan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Tiongkok ke Indonesia ternyata bukan hanya isapan jempol. Buktinya, Kantor Perwakilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News