Bekingi Ilegal Logging, Oknum Brimob Mendekam di Penjara
Sabtu, 29 Oktober 2016 – 20:02 WIB

Kapolres Muko-muko AKBP Sigit Ali Ismanto SIK. Foto: BE/jpg
“Hasil penyidikan diduga kuat oknum Brimob sebagai pemilik kayu tanpa ada dokumen sah tersebut,” bebernya.
Dalam perkara itu pihaknya berupaya maksimal agar prosesnya cepat untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
“Lebih cepat pemberkasannya selesai lebih baik hingga akan segera dilimpahkan ke kejaksaan,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui Polres Muko-muko Jumat (16/10) lalu mengamankan puluhan balok kayu ilegal yang diangkut dengan dua truk.
Mobil truk BD 8606 CU bermuatan 45 balok dikemudikan RS, warga Kota Bengkulu dan FA, warga Kecamatan Ipuh. Sedangkan truk BA 8246 ZU berisikan 50 balok dikemudikan IJ, warga Ipuh selaku tukang ukur.(900/ray/jpnn)
MUKOMUKO – Kapolres Mukomuko, AKBP Sigit Ali Ismanto mengatakan pihaknya pasti menindak tegas setiap anggotanya yang terlibat dalam illegal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jalur Selatan-Selatan Terhambat, Polda Jateng: Ini Kuasa Tuhan
- Wali Kota Pekanbaru Gandeng Polisi Tindak Tegas Oknum yang Buang Sampah di TPS Liar
- Wali Kota Pekanbaru Gandeng Polisi Tindak Tegas Oknum yang Buang Sampah di TPS Liar
- Wali Kota Pekanbaru Tutup TPS Liar di Jalan Soekarno Hatta Ujung
- Kapolres Cianjur: Jalur Puncak Lancar Saat Angkot Tak Beroperasi
- Narapidana di Lapas Lombok Barat Bisa Video Call dengan Keluarga