Bekuk 3 Pengedar Narkoba di Rawamangun, Polisi Sita 76 Gram Sabu-sabu
Selasa, 29 September 2020 – 10:16 WIB
Total jenderal ada 76 gram sabu-sabu yang disita polisi. Menurut Steven, hingga kini pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut lebih lanjut guna menangkap bandar narkoba yang memasok tiga pengedar itu.
Baca Juga:
"Kami masih selidiki dari mana mereka mendapatkan sabu-sabu. Kami masih dalami keterlibatan bandar yang lebih besar," ujar Steven.
Sementara tiga pengedar itu kini telah menjadi tersangka. Jerat hukumnya ialah Pasal 118 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.(mcr1/jpnn)
Satuan Unit Resor Narkoba Polsek Pulogadung mengamankan tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang kerap melakukan transaksi di wilayah Rawamangun, Jakarta Timur
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri