Bekuk 3 Pengedar Narkoba di Rawamangun, Polisi Sita 76 Gram Sabu-sabu

Bekuk 3 Pengedar Narkoba di Rawamangun, Polisi Sita 76 Gram Sabu-sabu
Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Steven Tamuntuan kepada wartawan di Mapolsek Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (28/9). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Timur

Total jenderal ada 76 gram sabu-sabu yang disita polisi. Menurut  Steven, hingga kini pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut lebih lanjut guna menangkap bandar narkoba yang memasok tiga pengedar itu.

"Kami masih selidiki dari mana mereka mendapatkan sabu-sabu. Kami masih dalami keterlibatan bandar yang lebih besar," ujar Steven.

Sementara tiga pengedar itu kini telah menjadi tersangka. Jerat hukumnya ialah Pasal 118 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.(mcr1/jpnn)

Satuan Unit Resor Narkoba Polsek Pulogadung mengamankan tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang kerap melakukan transaksi di wilayah Rawamangun, Jakarta Timur


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News