Bekuk 3 Pengedar Narkoba di Rawamangun, Polisi Sita 76 Gram Sabu-sabu
Selasa, 29 September 2020 – 10:16 WIB

Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Steven Tamuntuan kepada wartawan di Mapolsek Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (28/9). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Timur
Total jenderal ada 76 gram sabu-sabu yang disita polisi. Menurut Steven, hingga kini pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut lebih lanjut guna menangkap bandar narkoba yang memasok tiga pengedar itu.
Baca Juga:
"Kami masih selidiki dari mana mereka mendapatkan sabu-sabu. Kami masih dalami keterlibatan bandar yang lebih besar," ujar Steven.
Sementara tiga pengedar itu kini telah menjadi tersangka. Jerat hukumnya ialah Pasal 118 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.(mcr1/jpnn)
Satuan Unit Resor Narkoba Polsek Pulogadung mengamankan tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang kerap melakukan transaksi di wilayah Rawamangun, Jakarta Timur
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi