Bekuk 3 Siswa Komplotan Maling
Sabtu, 29 November 2014 – 18:53 WIB
Barang bukti yang disita polisi terdiri atas speaker, CPU, DVD, amplifier, printer, dan pisau. Para tersangka bakal dijerat pasal 33 ayat 1 huruf 3E 5E KUHP. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.(zim/yan/JPNN/c15/dwi)
Baca Juga:
TIGA siswa salah satu SMK di wilayah Bojonegoro dibekuk polisi karena menjadi anggota sindikat pencurian. Mereka dan anggota komplotan lainnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak
- Polisi Gelar Prarekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kok Tidak di Depan Paramount Village?
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan
- Bripka R Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Disebut Pakai Narkoba, Kombes Irwan Bilang Begini
- Gudang Miras Ilegal Diduga Milik Petinggi Partai Digerebek, Polres Tangsel: Proses Hukum Terus Berjalan
- Polri Tukar Buron Judol Handoyo Salman dengan DPO Filipina