Bekuk 3 Siswa Komplotan Maling

Bekuk 3 Siswa Komplotan Maling
Bekuk 3 Siswa Komplotan Maling
Barang bukti yang disita polisi terdiri atas speaker, CPU, DVD, amplifier, printer, dan pisau. Para tersangka bakal dijerat pasal 33 ayat 1 huruf 3E 5E KUHP. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.(zim/yan/JPNN/c15/dwi)

TIGA siswa salah satu SMK di wilayah Bojonegoro dibekuk polisi karena menjadi anggota sindikat pencurian. Mereka dan anggota komplotan lainnya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News