Bekuk 3 Siswa Komplotan Maling
Sabtu, 29 November 2014 – 18:53 WIB

Bekuk 3 Siswa Komplotan Maling
Barang bukti yang disita polisi terdiri atas speaker, CPU, DVD, amplifier, printer, dan pisau. Para tersangka bakal dijerat pasal 33 ayat 1 huruf 3E 5E KUHP. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.(zim/yan/JPNN/c15/dwi)
Baca Juga:
TIGA siswa salah satu SMK di wilayah Bojonegoro dibekuk polisi karena menjadi anggota sindikat pencurian. Mereka dan anggota komplotan lainnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polres Kuansing Musnahkan 10 Dompeng PETI di Cerenti
- Mayat dalam Karung di Tangerang, Identitas Korban Terkuak
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Abu Rizal Dihajar, Videonya Viral
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya