Bekuk Bandar Cimeng, Dapatkan 30,65 Gram Ganja
jpnn.com - MAGELANG - Aparat Polres Magelang menangkap pengedar ganja alias cimeng. Penangkapan dilakukan saat pengedar dan pemakai melakukan transaksi.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 30,65 gram. Pelaku merupakan warga Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara.
Tersangka bernama Prayogo ini biasa menerima pasokan ganja seberat satu kilogram per transaksi dari bandar ganja Jakarta. ”Dari hasil THC rapid test cassette (uji mariyuana, red) dia positif. Ini berarti, ia tidak hanya mengedarkan, juga pemakai ganja,” ungkap Kapolres Magelang AKBP Rifki seperti dikutip Radar Jogja.
Rifki menuturkan, Prayogo tak berkutik setelah polisi menggeledah celananya dan menemukan ganja. Barang bukti yang ditemukan di antaranya ganja satu garis, satu paket besar, tiga linting ganja, serta uang Rp 4,25 juta yang diduga hasil penjualan ganja.
Menurut Rifki, tersangka sebenarnya sudah lama masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian. ”Anggota sempat melepaskan tembakan peringatan agar ia menyerah. Selain ganja dan uang hasil transaksi, kami juga mengamankan BlackBerry 2 unit dan Honda Beat,” jelas Rifki.
Kasat Narkoba Polres Magelang AKP Eko Sumbodo menambahkan, tersangka dilimpahkan ke Polres Magelang Kota karena lokasi transaksi di Kota Magelang. Pelaku yang berumur 28 tahun itu berhasil ditangkap polisi di Jalan Buton Cemara 7, Kelurahan Kedungsari, Magelang Utara, Kota Magelang.(ady/hes/ong/jpnn)
MAGELANG - Aparat Polres Magelang menangkap pengedar ganja alias cimeng. Penangkapan dilakukan saat pengedar dan pemakai melakukan transaksi. Dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mobil Pelaku Tabrak Lari di Tebet Mercedes Jeep, Polisi Sudah Bergerak
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Jadi Tersangka