Bekuk Komplotan Perampok Waria
jpnn.com - JAKARTA – Biasanya, waria mencari pelanggan pria hidung belang atau mengamen di pinggir jalan. Namun, empat waria yang biasa beredar di Taman Lawang ini nekat merampok penumpang taksi di Jalan H.O.S. Cokroaminoto arah Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat. Mereka pun harus berurusan dengan para penegak hukum.
Empat waria sangar itu adalah Candra alias Ciner, 29; Porlan alias Ceri, 25; Indra Ferdiyansah alias Cindi, 27; dan Kerin Arifin alias Kerin, 24. ’’Mereka merupakan sindikat perampok berkedok waria,’’ kata Kapolsek Metro Menteng AKBP Gunawan kepada wartawan di Mapolsek Metro Menteng, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat kemarin (1/8).
Gunawan menjelaskan, sebelum tertangkap, para tersangka merampok R. Krisdwiyanto, 36, penumpang taksi Express yang dikemudikan Takdir Sitepu Kamis malam (31/8). Saat itu korban menumpang taksi dari Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan, ke Tosari, Sarinah, Jakarta Pusat.
Namun, ketika mobil melintas di Jalan H.O.S. Cokroaminoto, tepat di Taman Lawang, Menteng, tiba-tiba mobil dihadang tersangka Indra Ferdiansyah. Setelah mobil berhenti, tersangka Kerin masuk ke pintu depan mobil. Kerin langsung menarik tuas rem tangan dan mencumbu sopir taksi.
Saat bersamaan, dua orang tersangka lain, Candra dan Porlan, masuk ke pintu belakang dan langsung menghampiri korban. Lalu, mereka mencumbu korban dan mengambil dua unit handphone (HP), BlackBerry dan Samsung, milik korban. Selanjutnya, para tersangka langsung melarikan diri. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Metro Menteng.
’’Kami yang menerima laporan kemudian langsung mengejar para tersangka,’’ ucap Gunawan. Tanpa menunggu lama, dua anggota unit 1 Reskrim Polsek Metro Menteng yang mengenakan pakaian preman berhasil menangkap pelaku di sekitar lokasi kejadian. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua unit HP milik korban. ’’Tersangka sudah lebih dari tiga kali melakukan aksi kejahatan dengan modus yang sama di wilayah itu,’’ jelasnya.
Berdasar penyelidikan, mereka adalah komplotan wajah lama yang sering beraksi di wilayah tersebut. Mereka dikenal sadis memperlakukan para korban. Tidak jarang para waria itu melukai bahkan menganiaya korban jika melawan. ’’Kami masih menyelidiki kemungkinan adanya anggota lain dari komplotan itu yang belum tertangkap,’’ tuturnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (agu/ilo/c23/any)
JAKARTA – Biasanya, waria mencari pelanggan pria hidung belang atau mengamen di pinggir jalan. Namun, empat waria yang biasa beredar di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas