Bekuk Penebar Hoaks 110 Juta e-KTP Tiongkok Kalahkan Prabowo

Bekuk Penebar Hoaks 110 Juta e-KTP Tiongkok Kalahkan Prabowo
Screenshot video berkonten hoaks yang diunggah SY di YouTube. Foto: YouTube

Sedangkan jerat untuk tersangka adalah Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang menyebar kabar yang bisa menimbulkan kerusuhan. "Dengan sanksi hukuman penjara paling lama dua tahun," pungkas Dedi. (dna/ce1/JPC)


Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang penyebar berita bohong alias hoaks berinisial SY yang mengunggah video tentang e-KTP.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News