Bekuk Pengedar, Polisi Pesan 3.000 Ekstasi
Selasa, 28 Agustus 2012 – 01:21 WIB
"Bungkusan pertama berisikan 925 butir ektasi logo love berwarna pink, bungkusan kedua berisikan 1.009 butir ektasi warna putih tanpa logo, serta bungkusan ketiga 1.023 butir ektasi tanpa logo," ujar Rohmat.
Kepada petugas, Sugianto mengaku bahwa barang haram itu ia beli dari Kardi seharga 33 ringgit per butir. Dari keterangan Sugianto, pihak kepolisian kemudian memburu Kardi di rumahnya. Sekitar pukul 17:00 WIB, Kardi berhasil dimankan tanpa perlawanan.
Dari keterangan Kardi, ia mendapatkan barang haramnya itu dari T warga negara Malaysia seharga 30 ringgit per butir. Kardi memesan dan membawanya langsung dari Malaysia untuk diedarkan di Kota Batam.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat pasal 112 ayat 2, 114 ayat 2, dan 132 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 hingga 15 tahun kurungan penjara. (hgt/jpnn)
BATAM - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Kepri membekuk dua pengedar narkoba, Sugianto alias Anto,37, dan Kardi alias Awi,36, Minggu (26/8).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft
- Melawan Begal, SY Dibacok di Leher, Pelaku Beraksi di Jakarta Timur
- Kematian Pasutri di Kudus Masih Misteri, 15 Saksi Diperiksa Polisi
- Misteri Penyebab Kematian Suami Istri di Kudus, Terduga Pelaku Tewas di Kuburan