Bekuk Pengedar, Polisi Pesan 3.000 Ekstasi

Bekuk Pengedar, Polisi Pesan 3.000 Ekstasi
Bekuk Pengedar, Polisi Pesan 3.000 Ekstasi
"Bungkusan pertama  berisikan 925 butir ektasi logo love berwarna pink, bungkusan kedua berisikan 1.009 butir ektasi warna putih tanpa logo, serta bungkusan ketiga 1.023 butir ektasi tanpa logo," ujar Rohmat.

Kepada petugas, Sugianto mengaku bahwa barang haram itu ia beli dari Kardi seharga 33 ringgit per butir. Dari keterangan Sugianto, pihak kepolisian kemudian memburu Kardi di rumahnya. Sekitar pukul 17:00 WIB, Kardi berhasil dimankan tanpa perlawanan.

Dari keterangan Kardi, ia mendapatkan barang haramnya itu dari T  warga negara Malaysia seharga 30 ringgit per butir. Kardi memesan dan membawanya langsung dari Malaysia untuk diedarkan di Kota Batam.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat pasal 112 ayat 2, 114 ayat 2, dan 132 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 hingga 15 tahun kurungan penjara. (hgt/jpnn)

BATAM - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Kepri membekuk dua pengedar narkoba, Sugianto alias Anto,37, dan Kardi alias Awi,36, Minggu (26/8).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News