Bekuk Penipu Jual Beli Online, Simak Modusnya Ini
jpnn.com, SURABAYA - Ditreskrimsus Polda Jatim kembali menguak penipuan lewat penjualan online.
Kali ini yang diamankan sebagai tersangka adalah Junaedi, pria asal Kabupaten Sindenreng Rappang, Sulawesi Selatan.
Penangkapan Junaedi dilakukan berdasar laporan seorang korban bernama Abdurrahman.
Dari laporan itu, tim cyber crime Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyelidikan.
Mereka masuk ke grup bernama FJB PASENGGOL (Forum Jual Beli Pasar Senggol Online).
Sehari setelahnya atau pada 28 Maret lalu, terjadi transaksi dengan penjual.
''Penjual tersebut menggunakan akun bernama Hadi,'' ujar Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera.
Barung menjelaskan, Hadi memasang iklan di Facebook. Selain itu, dia mengirim iklan secara acak melalui BBM.
Ditreskrimsus Polda Jatim kembali menguak penipuan lewat penjualan online.
- Anda Mudah Kena Rayuan Barang Murah di Online Shop? Bea Cukai Beri Peringatan Begini
- Bea Cukai Beberkan 5 Fakta soal Penipuan Barang Online Shop, Simak ya
- Begini Modus dan Ciri-Ciri Penipuan Penjualan Masker di Online Shop
- Aduh Mas, Kok Bisa Tertipu Beli Iphone 11 Harga Rp 1,5 Juta
- Novia Gigit Jari, Tertipu Beli iPhone Seri 8 Harga Rp 2 Juta
- Buset! Sebulan 53 Orang Tertipu Jual Beli Online