Bekukan 10.249 Penerima Bansos Tak Sesuai Klasifikasi, Mensos: Harus Diberikan Shock Therapy
"Saya minta semua pihak yang memberikan data KPM agar dilakukan pengecekan secara detail dan teliti sebelum dimasukkan ke sistem AHU," katanya.
Selain itu, Mensos Risma juga mengajak serta aparat penegak hukum (APH) dan perguruan tinggi untuk mendiskusikan permasalahan dimaksud.
"Supaya semua orang belajar untuk mempertanggungjawabkan apa yang kita kerjakan,” katanya.
Pemerintah daerah memainkan peran kunci dalam perbaikan DTKS agar penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin menetapkan peran pemda dalam melaksanakan pemutakhiran data kemiskinan.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, prosesnya dimulai dari musyawarah desa atau musyawarah kelurahan, lalu secara berjenjang naik ke atas,” kata Mensos Risma.
Pemerintah daerah dan jajarannya sampai tingkat desa/kelurahan memiliki kewenangan penuh menentukan siapa yang layak menerima bantuan dan siapa yang tidak.
Diberitakan sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK yang juga Koordinator Pelaksana Stranas P Pahala Nainggolan memberikan apresiasi kepada Kemensos.
Mensos Risma menegaskan pembekuan 10.249 penerima bansos tak sesuai klasifikasi untuk memberikan shock therapy
- Kemensos dan BKN Gelar Tes Pegawai Disabilitas Netra dengan Sistem Komputer CACT
- Gerak Cepat, Kemensos Salurkan Bantuan Korban Banjir Makassar
- Peksos Berperan Strategis Wujudkan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang Profesional
- Risma-Gus Hans Daftar ke MK, Gugat Hasil Pilgub Jawa Timur
- Banjir Pasuruan, Kemensos Kerahkan Puluhan Tagana
- Mensos Gus Ipul Naik Perahu Karet untuk Salurkan Bantuan Korban Banjir di Pandeglang