Bekukan 61 Rute Penerbangan, Kemenhub Tindak Lima Maskapai

Bekukan 61 Rute Penerbangan, Kemenhub Tindak Lima Maskapai
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menindak tegas lima maskapai yang dianggap telah melanggar aturan tentang izin terbang pada 61 rute. Lima maskapai itu yakni Garuda Indonesia, Lion Air, Trans Nusa, Wings Air dan Susi Air.

Tindakan tegas itu diambil sebagai hasil audit atas industri penerbangan pasca-insiden jatuhnya pesawat AirAsia rute Surabaya-Singapura beberapa waktu lalu. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengungkapkan, lima maskapai itu telah melanggar izin terbang sehingga rute yang telah dikantongi pun dibekukan.

"AirAsia kan sudah kita bekukan rutenya (Surabaya-Singapura). Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan telah melakukan audit. Semua yang melanggar jadwal terbang sudah dibekukan per hari ini izin terbangnya," ujar Jonan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (9/1) petang.

Jonan menegaskan dirinya tak mau pilih kasih dalam memberikan sanksi. Kata dia, maskapai manapun yang melanggar harus dikenai sanksi yang sama.

Jonan menegaskan, sanksi pembekuan izin terbang pada rute tertentu itu diyakini bisa memberantas penerbangan-penerbangan liar yang selama ini terjadi di Indonesia.   "Ya harus ditindak tegas, kalau ini kita biarkan, nanti malah akan semakin liar. Kita tidak ada tebang pilih maskapai. Kalau melanggar yasudah, kita tindak," terangnya.

Hanya saja Jonan enggan menyebut rute-rute mana saja yang dibekukan untuk lima maskapai tersebut. Yang jelas, katanya, ada 61 penerbangan yang dianggap melanggar.

"Kalau Anda (wartawan) nanya rute dan sejak kapan pelanggaran ini dilakukan, kami kurang tahu. Pokoknya data yang kami punya ada 61 penerbangan yang dilanggar lima maskapai tersebut," tandasnya.

Selanjutnya, mantan Dirut PT KAI itu menyarankan pada AirAsia, Lion Air, Garuda Indonesia, Wings Air, Susi Air dan Trans Nusa untuk mengajukan izin baru agar bisa menerbangi rute penerbangan yang telah dibekukan. “kalau semua persyaratan memenuhi pasti akan kami berikan. Itu bagi maskapai yang mau, kalau nggak mau ya nggak apa-apa," ucapnya.

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menindak tegas lima maskapai yang dianggap telah melanggar aturan tentang izin terbang pada 61 rute.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News