Bekukan Rekening, Istri dan Sopir Akil Ikut Dicegah
Jumat, 11 Oktober 2013 – 07:09 WIB
JAKARTA - Bisa jadi, ini pertanda bahwa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar bakal dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan kalau rekening Akil ada yang diblokir. Jika benar dikenakan TPPU, dia harus siap membuktikan kalau semua hartanya legal.
Jubir KPK Johan Budi S.P mengatakan kalau pemblokiran telah dilakukan oleh para penyidik. Namun, dia tidak membuka data rekening dari bank apa dan berapa isinya. Dia hanya menyebut kalau pemblokiran itu penting. "Benar, ada pemblokiran rekening milik tersangka AM," katanya.
Baca Juga:
Dia lantas menyebut kalau pemblokiran itu merupakan hal yang lumrah dalam proses penyidikan. Versi Johan, saat seseorang dijadikan tersangka penyidik akan melakukan asset tracing. Kadang, diperlukan pemblokiran agar tidak ada penambahan atau pengurangan dalam rekening.
Baca Juga:
JAKARTA - Bisa jadi, ini pertanda bahwa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar bakal dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 & CPNS Belum Jelas, Pemda Berani Melakukan Terobosan
- Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK terkait Verifikasi Usulan Formasi, Ternyata
- Waka MPR Minta Pemerintah Tingkatkan Perlindungan Anak dari Ancaman Kekerasan
- Skor Sampai Deuce 37-35, Jakarta BIN Pastikan Raih Gelar Putaran Pertama Final Four
- Terjaring Razia, Anak Buah Undius Kogoya Malah Melawan Petugas, Dooor! Innalillahi
- Gus Addin: Ansor Miliki Energi Besar Hadapi Tantangan Masa Depan