Bekukan Rekening, Istri dan Sopir Akil Ikut Dicegah
Jumat, 11 Oktober 2013 – 07:09 WIB
JAKARTA - Bisa jadi, ini pertanda bahwa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar bakal dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan kalau rekening Akil ada yang diblokir. Jika benar dikenakan TPPU, dia harus siap membuktikan kalau semua hartanya legal.
Jubir KPK Johan Budi S.P mengatakan kalau pemblokiran telah dilakukan oleh para penyidik. Namun, dia tidak membuka data rekening dari bank apa dan berapa isinya. Dia hanya menyebut kalau pemblokiran itu penting. "Benar, ada pemblokiran rekening milik tersangka AM," katanya.
Baca Juga:
Dia lantas menyebut kalau pemblokiran itu merupakan hal yang lumrah dalam proses penyidikan. Versi Johan, saat seseorang dijadikan tersangka penyidik akan melakukan asset tracing. Kadang, diperlukan pemblokiran agar tidak ada penambahan atau pengurangan dalam rekening.
Baca Juga:
JAKARTA - Bisa jadi, ini pertanda bahwa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar bakal dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Status Tersangka Tom Lembong Bermotif Politik? Hakim Praperadilan Harus Mencecar Kejagung
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Menindak Semua Pelaku Judi Online
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS