Bekukan Rekening, Istri dan Sopir Akil Ikut Dicegah
Jumat, 11 Oktober 2013 – 07:09 WIB
Bagaimana dengan hakim MK lain" Johan mengatakan belum ada rencana untuk memeriksa pada saat ini. Dia memastikan tidak ada kendala apapun untuk meminta keterangan para hakim. Hanya soal strategi penyidik yang membutuhkan keterangan mereka atau tidak. Kalau butuh, dipastikan melakukan pemanggilan.
Soal aturan di MK yang menyebut butuh izin presiden untuk meminta keterangan hakim juga tidak perlu dilakukan. Sebab, undang-undang KPK memiliki ciri khas bisa memanggil siapapun tanpa izin presiden. "Sama seperti saat KPK akan memeriksa para menteri. Bisa langsung," jelasnya.
Terpisah, pencegahan terhadap Ratu Rita, Daryono, Ratu Atut, calon Bupati Lebak Amir Hamzah, dan calon Wabup Lebak Kasmin Bin Saelan disambut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ketua M Yusuf mengatakan pihaknya memeriksa transaksi mencurigakan yang kemungkinan dilakukan orang-orang itu.
"Kami menerjemahkan pencegahan itu dengan menelusuri semua transaksi yang mengarah kepada orang-orang itu," katanya. Setelah hasil analisa selesai, PPATK akan menyerahkan data itu ke KPK. Dia meminta publik tidak mendorong PPATK membuka data karena khusus diberikan pada penegak hukum.
JAKARTA - Bisa jadi, ini pertanda bahwa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar bakal dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang
BERITA TERKAIT
- Kurator dan Pengurus Rawan Jadi Objek Tindak Pidana dalam Kasus Kapailitan dan PKPU
- Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Fokus pada Formasi di Dinas Asal, Cek Lainnya
- Soal Keppres IKN, Jokowi Maunya Prabowo yang Meneken
- Semarakkan Literasi di Masyarakat, TBM Bukit Duri Bercerita Gelar Baca Nyaring
- Hampir Separuh Honorer Tidak Kebagian Formasi PPPK 2024, Ya Ampun
- Inilah Syarat Penting Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang II, Honorer Harus Gercep