Bekukan Rekening, Istri dan Sopir Akil Ikut Dicegah
Jumat, 11 Oktober 2013 – 07:09 WIB
Bagaimana dengan hakim MK lain" Johan mengatakan belum ada rencana untuk memeriksa pada saat ini. Dia memastikan tidak ada kendala apapun untuk meminta keterangan para hakim. Hanya soal strategi penyidik yang membutuhkan keterangan mereka atau tidak. Kalau butuh, dipastikan melakukan pemanggilan.
Soal aturan di MK yang menyebut butuh izin presiden untuk meminta keterangan hakim juga tidak perlu dilakukan. Sebab, undang-undang KPK memiliki ciri khas bisa memanggil siapapun tanpa izin presiden. "Sama seperti saat KPK akan memeriksa para menteri. Bisa langsung," jelasnya.
Terpisah, pencegahan terhadap Ratu Rita, Daryono, Ratu Atut, calon Bupati Lebak Amir Hamzah, dan calon Wabup Lebak Kasmin Bin Saelan disambut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ketua M Yusuf mengatakan pihaknya memeriksa transaksi mencurigakan yang kemungkinan dilakukan orang-orang itu.
"Kami menerjemahkan pencegahan itu dengan menelusuri semua transaksi yang mengarah kepada orang-orang itu," katanya. Setelah hasil analisa selesai, PPATK akan menyerahkan data itu ke KPK. Dia meminta publik tidak mendorong PPATK membuka data karena khusus diberikan pada penegak hukum.
JAKARTA - Bisa jadi, ini pertanda bahwa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar bakal dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat