Bela Ahmad Dhani, Al dan Dul Laporkan Pengadilan Tinggi ke Komnas HAM

jpnn.com - Keluarga Ahmad Dhani, diwakili oleh putranya Al dan Dul berencana melaporkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, ke Komnas HAM di Jakarta, Senin mendatang.
Pelaporan itu dilakukan karena pengadilan memperpanjang masa penahanan Dhani selama 60 hari ke depan.
BACA JUGA : Bikin Sedih, Ini Pesan Mulan Jameela untuk Al Ghazali dan Dul Jaelani
Ini disampaikan keduanya saat berkunjung ke Rutan Medaeng bersama tim kuasa hukum Dhani.
"Penahanan diperpanjang selama di Rutan Medaeng tapi tidak diperiksa oleh pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Al.
BACA JUGA : Delapan Orang jadi Penjamin Ahmad Dhani Untuk Penangguhan Penahanan
Menurut Al, perpanjangan penahanan Dhani sama dengan melanggar hak asasi manusia, karena selama ditahan ayahnya belum pernah diperiksa
Sementara, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta beralasan memperpanjang masa penahanan Ahmad Dhani selama 60 hari ke depan karena menjalani pemeriksaan.(yos/jpnn)
Ahmad Dhani sebelumnya ditahan berdasarkan ketetapan Pengadilan Negeri DKI setelah divonis 1,5 tahun atas kasus ujaran kebencian.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Teror ke Tempo Dianggap Melanggar HAM, Polisi Diminta Usut Secara Transparan
- Dituding Maling oleh Ahmad Dhani, Judika Buka Suara
- Komnas HAM Menyelidiki Kericuhan saat Rapat RUU TNI
- Dinilai Memicu Segudang Masalah, PSN Merauke Tuai Kritik Keras
- Komnas HAM Minta Rencana Perluasan Kewenangan TNI-POLRI Dikaji Ulang
- Komnas HAM Temukan Sejumlah Masalah dalam RUU TNI