Bela AKBP Jerry Perintang Penyidikan, Institusi Pimpinan Fadil Imran Sama Saja Melawan Kapolri
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mempertanyakan sikap Polda Metro Jaya yang siap memberikan bantuan hukum kepada AKBP Jerry Raymond Siagian (JS).
Menurutnya, bantuan hukum yang akan diberikan Polda Metro Jaya itu terkesan semacam perlawanan kepada Mabes Polri yang dipimpin oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Saya tidak bisa memahami apakah Polda Metro paham atau tidak terkait pidana obstruction of justice yang dilakukan AKBP JS dan sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri, red) adalah majalis tertinggi penegakan etik dan disiplin internal," ujar Bambang saat dihubungi, Selasa (13/9).
Dia menambahkan hal tersebut menunjukan adanya insubordinasi atas lembaga yang dipimpin Irjen Fadil Imran itu.
Selain itu, sikap memberikan perlindungan hukum merupakan tontonan yang buruk untuk masyarakat, bagaimana institusi Polda Metro Jaya begitu membela personelnya yang diduga terlibat pelanggaran pidana.
"Pendampingan hukum memang hak seseorang, tetapi bukan dibela serta-merta dibela institusi," teganya.
Bambang melanjutkan jika keberatan dengan hasil putusan sidang KKEP, personel Polri masih bisa menggunakan haknya di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dia pun membandingkan penegakan kode etik yang dilakukan oleh satuan pengamanan (satpam).
Bantuan hukum yang akan diberikan Polda Metro Jaya itu terkesan semacam perlawanan kepada Mabes Polri yang dipimpin oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Dirjen Laut Ingatkan Pentingnya Koordinasi yang Solid untuk Kelancaran Nataru
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- Brigjen Mukti Juharsa: Fredy Pratama Pasti akan Kita Tangkap
- 18 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Mencoreng Institusi, Kompolnas Minta Polri Tegas
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua