Bela Alvin Lim, LQ Indonesia Lawfirm Somasi Kapolri

Bela Alvin Lim, LQ Indonesia Lawfirm Somasi Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyoroti layanan bikin SIM. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

LQ Indonesia Menyayangkan KAPOLRI Tidak Menegakkan UU Advokat

Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, menyayangkan tindakan Kapolri yang walaupun sudah berulang kali diberitahu bahwa telah terjadi pelanggaran hukum di Dittipidsiber malah membiarkan dan tidak menggubris hal tersebut.

"Kapolri ini seorang Jenderal bukannya tegas menegur dan mengoreksi anak buahnya justru Kapolri diam saja seperti patung polisi. Sangat memalukan ada pemimpin yang cuma ‘bacotnya manis’ tapi ‘kelakuannya bengis’. Bagaimana reputasi polisi mau membaik jika demikian pimpinan tertingginya?" sindir Advokat Bambang Hartono.

"Disurati oleh Lawyer dan Lawfirm tidak pernah membalas. Tidak tahu apakah seorang Kapolri tidak punya sopan santun ataukah tidak bisa baca tulis sehingga tidak membalas surat yang dikirim kepadanya. Padahal di media dia selalu menasehati anak buahnya Kapolda dan Kapolres untuk merespon masyarakat, lah ini lawyer sebagai wakil masyarakat menyurati, dia sendiri tidak membalas. Apakah itu yang disebut Polri Presisi?" canda Advokat Bambang Hartono.

LQ Indonesia Lawfirm terus melakukan perlawanan selain Gugatan Perdata berupa perbuatan melawan hukum, LQ Indonesia Lawfirm akan membuat aduan lainnya ke Kompolnas, Komnas HAM dan Ombudsman.

Juga LQ Indonesia Lawfirm akan membuat Judicial Review pasal 16 UU Advokat agar memperjelas dan memperkuat hak imunitas advokat sehingga mencegah kriminalisasi polisi.

"LQ tidak ada kata takut dan menyerah dalam kamusnya, biar Mabes Polri tahu siapa kami dan tidak sembarangan terhadap Advokat. Oknum polisi biasa mainnya sogok dan suap, makanya sebenarnya ilmu hukum mereka ‘cetek’,” tegasnya..

“Oknum polisi pun di pengadilan diduga menyuap oknum hakim untuk memenangkan putusan pengadilan melalui oknum Bidkum, kami orang dalam tahu semua itu. Makanya diduga kualitas dan SDM kepolisian sangat rendah dan tidak berkualitas. Tidak heran banyak masyarakat komplain dan timbul tagar percuma lapor polisi tanpa uang ga akan jalan," tutup Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm. (dil/jpnn)

LQ Indonesia Lawfirm melayangkan surat somasi pertama kepada Kapolri atas dugaan pembiaran dan penyalahgunaan wewenang dalam kasus Alvin Lim


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News