Bela Anies Baswedan, Anggota Dewan Ini Jelaskan Perbedaan Perluasan Lahan Ancol dengan Reklamasi

Bela Anies Baswedan, Anggota Dewan Ini Jelaskan Perbedaan Perluasan Lahan Ancol dengan Reklamasi
Anggota DPRD DKI Riano P Ahmad. Foto: M Adil/JPNN

Anggota Komisi D DPRD DKI ini menegaskan, dewan siap mengawasi dan memastikan proses pelaksanaan perluasan kawasan tersebut tidak melanggar ketentuan peraturan yang berlaku.

Selain itu, Riano juga mengingatkan Pemda DKI agar hasil perluasan kawasan rekreasi itu nantinya juga bisa diakses publik secara gratis sebagaimana janji Anies.

Riano juga mewanti-wanti pihak pengelola agar memastikan pembangunan kawasan seluas sekitar 35 hektare dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas 120 hektare itu mematuhi UU Nomor 27 Tahun 2007 jo UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. (ant/dil/jpnn)

Anggota Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Riano P Ahmad melakukan akrobat kata-kata demi membela Gubernur Anies Baswedan dan reklamasi Ancol


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News