Bela Anies soal UMP DKI, Jumhur Sebut Upah di 3 Provinsi Ini Lebih Buruk dari Era Kolonial

"Artinya lebih buruk dibanding jaman kolonial. Bayangkan bagi yang tidak menerima upah, pasti hidupnya jauh lebih susah lagi," ucap Jumhur meyakinkan.
Ketika ditanya ketua majelis hakim bagaimana peran pemerintah bila keinginan buruh dan pengusaha tidak sejalan, Jumhur Hidayat yang juga Ketua Umum DPP KSPSI itu menjawab tergantung pemerintah mau memihak ke mana.
"Harusnya kalau pemerintah berkhidmat kepada rakyat maka harus membela yang lemah, yaitu kaum buruh sehingga keadilan sosial dapat terwujud," ungkap Jumhur.
Seperti diketahui bahwa Gubernur DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur No. 1517 tahun 2021 menaikkan UMP sebesat 5,1% karena tidak merujuk pada PP 36/2021.
Nilai tersebut jauh di atas ketetapan yang diatur pemerintah pusat yaitu kurang dari 1%.
Akibat keputusan ini Gubernur DKI Jakarta digugat oleh APINDO DKI. Sementara beberapa serikat buruh/serikat pekerja mendaftarkan diri sebagai terugugat intervensi. (dil/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Hal itu disampaikan Jumhur Hidayat saat bersaksi dalam sidang gugatan APINDO DKI terhadap keputusan Gubernur Anies Baswedan soal UMP DKI 2022
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Jumhur Hidayat: Alhamdulillah, Satgas PHK Segera Dibentuk dan Presiden Prabowo Bakal Hadiri Peringatan MayDay
- Ketua Umum KSPSI Canangkan Perang Melawan Impor Ilegal
- Perihal TKDN, Jumhur Hidayat: Bukan Barang Konsumsi, tetapi Barang Modal
- Rocky Gerung dan Patriotisme Sufmi Dasco Ahmad: Catatan Atas Pertemuan Sayur Lodeh
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies