Bela Buni Yani, Ini Permintaan Fadli Zon ke Jaksa Agung
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon membela terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani.
Menurut dia, pihak Korps Adhyaksa tak perlu terburu-buru dalam mengeksekusi Buni Yani yang divonis satu tahun enam bulan terkait kasus pelanggaran UU ITE itu.
Fadli Zon bahkan menilai, eksekusi ini bermuatan politik sehingga tak usah tergesa-gesa.
“Janganlah pihak Jaksa Agung (Muhammad Prasetyo), ini kan politik, kita tahu dari Nasdem kan. Jadi jangan terburu-buru, grasa-grusu," kata Fadli di Masjid Al Barkah, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (1/2).
Dia pun mengingatkan Jaksa Agung untuk tidak mempolitisasi proses hukum. Terlebih lagi, Buni Yani merupakan anggota tim sukses pasangan Prabowo-Sandiaga Uno.
"Ahmad Dhani yang ditahan, kemudian sekarang Buni Yani, nanti ada lagi Dahnil Azhar dipanggil-panggil. Ini apa? Jangan dijadikan hukum sebagai alat politik," sebut politkus dari Partai Gerindra ini.
Diketahui, Buni divonis selama satu tahun enam bulan penjara dalam kasus penyebaran kebencian bernada SARA oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Majelis hakim menyatakan Buni bersalah dan melanggar Pasal 32 ayat1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta Jaksa Agung tak perlu terburu-buru dalam mengeksekusi Buni Yani yang divonis satu tahun enam bulan terkait kasus pelanggaran UU ITE.
- Menbud Fadli Zon Dorong Kolaborasi Agar Budaya Indonesia Mendunia
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- Kasus Tom Lembong, Komisi III Tak Ingin Diproses karena Pesanan
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?
- Bantah Pengepungan Kejagung, Dankorbrimob: Tidak Ada yang Superior Di Republik Ini
- Rapat Bareng Jaksa Agung, Legislator Golkar Bertanya Kinerja PPA Kejagung